Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pph pasal 23 dan spt 1770
pph pasal 23 dan spt 1770
mohon dulu saudara ortax..
jika wajib pajak orang pribadi mempunyai usaha dagang setahun..namun dalam tahun itu juga..wajib pajak ini memberikan jasa sewa kepada satu perusahaan,kemudian perusahaan ini memotong pph pasal 23 atas jasa tersebut..
yang saya ingin tanyakan..bagaimana cara pengisian spt tahunan orang pribadi tersebut atas penghasilan usaha dagang dan jasa tersebut?
dan dibagian lampiran spt tahunan mana di masukkan atas jasa terseut??untuk sewa itu bisa dikategorikan penghasilan dalam negeri lainnya (lampiran I-2), untuk selengkapnya, rekan bisa baca petunjuk pengisian di PER 34/PJ/2010, disitu jelas kok penjelasannya..
salam
untuk tambahan iyolanda,
bukti potong pph 23 itu bisa dikredit kan dalam perhitungan pph 29.
dan bukti potongnya itu dimasukkan ke dalam formuli 1770-IIsalam.
terima kasih sebelumnya..jumlah peredaran atas jasa tersebut di masukkan kolom mana..apakah di kolom 1770 I halaman 2 bagian B (jasa dikalikan norma perhitungan)atau bagian D(sewa)
untuk jasa sewanya rekan? klo asumsinya itu bukan core business-nya, dengan kata lain usaha sampingan, cukup masukkan DPP-nya saja (jumlah penghasilan) dan PPh yang dipotong atas sewanya di lampiran II..
salam