Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh pasal 23 dan PPh pasal 4 ayat 2

  • PPh pasal 23 dan PPh pasal 4 ayat 2

     newbiepajak updated 11 years, 12 months ago 9 Members · 21 Posts
  • isoka

    Member
    11 December 2012 at 8:24 am
  • isoka

    Member
    11 December 2012 at 8:24 am

    Salam kenal semua,saya new comer disini mohon bantuannya ya.
    Saya bekerja di perusahaan asing, tepatnya saya ada di factorynya sedangkan pusatnya ada di JKT. Mau nanya perihal Pph pasal 23 & pph pasal 4 ayat 2 :
    1. apakah sewa asset perorangan (disini case nya sewa bajak) juga dikenakan pph psl 23 utk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
    2. apakah pembuatan tiang bendera dan pekerjaan kecil lainnya yang menggunakan jasa perorangan dikenakan pph pasal 23 di jasa lain atau kena pph pasal 4 ayat 2.

    terima kasih, mhn bantuannya

  • priadiar4

    Member
    11 December 2012 at 8:52 am
    Originaly posted by isoka:

    1. apakah sewa asset perorangan (disini case nya sewa bajak) juga dikenakan pph psl 23 utk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

    bajak tuh apa ya?

    Originaly posted by isoka:

    2. apakah pembuatan tiang bendera dan pekerjaan kecil lainnya yang menggunakan jasa perorangan dikenakan pph pasal 23 di jasa lain atau kena pph pasal 4 ayat 2.

    lebih jelas lagi rekan..

  • mamoel

    Member
    11 December 2012 at 10:24 am

    bajak maksud nya peralatan pertanian kah, seperti traktor gitu yah?

  • begawan5060

    Member
    11 December 2012 at 12:13 pm
    Originaly posted by isoka:

    apakah sewa asset perorangan (disini case nya sewa bajak) juga dikenakan pph psl 23 utk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

    Ya..

    Originaly posted by isoka:

    apakah pembuatan tiang bendera dan pekerjaan kecil lainnya yang menggunakan jasa perorangan dikenakan pph pasal 23 di jasa lain atau kena pph pasal 4 ayat 2.

    PPh Ps 21

  • Novita99

    Member
    11 December 2012 at 1:12 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    apakah pembuatan tiang bendera dan pekerjaan kecil lainnya yang menggunakan jasa perorangan dikenakan pph pasal 23 di jasa lain atau kena pph pasal 4 ayat 2.

    PPh Ps 21

    Sepakat

  • riorosario

    Member
    11 December 2012 at 1:34 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by isoka: apakah pembuatan tiang bendera dan pekerjaan kecil lainnya yang menggunakan jasa perorangan dikenakan pph pasal 23 di jasa lain atau kena pph pasal 4 ayat 2.
    PPh Ps 21

    Kenapa bukan final jasa konstruksi pak?

  • begawan5060

    Member
    11 December 2012 at 1:44 pm
    Originaly posted by riorosario:

    Kenapa bukan final jasa konstruksi pak?

    Kenapa pula pilih jasa konstruksi?

  • riorosario

    Member
    11 December 2012 at 1:47 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kenapa pula pilih jasa konstruksi?

    karena ini pak,

    Originaly posted by isoka:

    pembuatan tiang bendera dan pekerjaan kecil lainnya yang menggunakan jasa perorangan

  • begawan5060

    Member
    11 December 2012 at 1:52 pm

    Membuat tiang bendera, apakah secara serta merta jasa konstruksi?
    Bagaimana kalo buat tiang bendera dari kayu (dalam artian bukan membuat bangunan berupa tiang bendera secara permanen dan mirip tugu)..

  • riorosario

    Member
    11 December 2012 at 1:57 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Membuat tiang bendera, apakah secara serta merta jasa konstruksi?
    Bagaimana kalo buat tiang bendera dari kayu (dalam artian bukan membuat bangunan berupa tiang bendera secara permanen dan mirip tugu)..

    berarti harus diperjelas dulu ya pak pembuatan tiang benderanya seperti apa..

  • Novita99

    Member
    11 December 2012 at 1:57 pm

    saya lebih setuju dengan pendapat om begawan5060. dikenakan ps 21 karena perorangan dan bukan jasa konstruksi karena tertulis tiang bendera dan pekerjaan kecil lainnya. tolong koreksinya kalau salah karena masih belajar

  • begawan5060

    Member
    11 December 2012 at 1:59 pm
    Originaly posted by riorosario:

    berarti harus diperjelas dulu ya pak pembuatan tiang benderanya seperti apa..

    Benar…

  • riorosario

    Member
    11 December 2012 at 2:04 pm
    Originaly posted by Novita99:

    saya lebih setuju dengan pendapat om begawan5060. dikenakan ps 21 karena perorangan dan bukan jasa konstruksi karena tertulis tiang bendera dan pekerjaan kecil lainnya. tolong koreksinya kalau salah karena masih belajar

    ini mbak Novi menurut master begawan

    Originaly posted by begawan5060:

    Membuat tiang bendera, apakah secara serta merta jasa konstruksi?
    Bagaimana kalo buat tiang bendera dari kayu (dalam artian bukan membuat bangunan berupa tiang bendera secara permanen dan mirip tugu)..

    jadi diperjelas dlu mb tiang benderanya seperti apa, kalo ternyata ga memenuhi jaskon berarti 21..
    itu yg saya tangkep dari penjelasan pak begawan..mohon koreksinya

  • Novita99

    Member
    11 December 2012 at 2:07 pm
    Originaly posted by riorosario:

    jadi diperjelas dlu mb tiang benderanya seperti apa,

    iya mas rio maksudnya itu… njelimet pas ngetik tadi,maklum masih belajar he he

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now