Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh pasal 23 dan PPh pasal 4 ayat 2
PPh pasal 23 dan PPh pasal 4 ayat 2
Salam kenal semua,saya new comer disini mohon bantuannya ya.
Saya bekerja di perusahaan asing, tepatnya saya ada di factorynya sedangkan pusatnya ada di JKT. Mau nanya perihal Pph pasal 23 & pph pasal 4 ayat 2 :
1. apakah sewa asset perorangan (disini case nya sewa bajak) juga dikenakan pph psl 23 utk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
2. apakah pembuatan tiang bendera dan pekerjaan kecil lainnya yang menggunakan jasa perorangan dikenakan pph pasal 23 di jasa lain atau kena pph pasal 4 ayat 2.terima kasih, mhn bantuannya
- Originaly posted by isoka:
1. apakah sewa asset perorangan (disini case nya sewa bajak) juga dikenakan pph psl 23 utk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
bajak tuh apa ya?
Originaly posted by isoka:2. apakah pembuatan tiang bendera dan pekerjaan kecil lainnya yang menggunakan jasa perorangan dikenakan pph pasal 23 di jasa lain atau kena pph pasal 4 ayat 2.
lebih jelas lagi rekan..
bajak maksud nya peralatan pertanian kah, seperti traktor gitu yah?
- Originaly posted by isoka:
apakah sewa asset perorangan (disini case nya sewa bajak) juga dikenakan pph psl 23 utk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
Ya..
Originaly posted by isoka:apakah pembuatan tiang bendera dan pekerjaan kecil lainnya yang menggunakan jasa perorangan dikenakan pph pasal 23 di jasa lain atau kena pph pasal 4 ayat 2.
PPh Ps 21
- Originaly posted by begawan5060:
apakah pembuatan tiang bendera dan pekerjaan kecil lainnya yang menggunakan jasa perorangan dikenakan pph pasal 23 di jasa lain atau kena pph pasal 4 ayat 2.
PPh Ps 21
Sepakat
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by isoka: apakah pembuatan tiang bendera dan pekerjaan kecil lainnya yang menggunakan jasa perorangan dikenakan pph pasal 23 di jasa lain atau kena pph pasal 4 ayat 2.
PPh Ps 21Kenapa bukan final jasa konstruksi pak?
- Originaly posted by riorosario:
Kenapa bukan final jasa konstruksi pak?
Kenapa pula pilih jasa konstruksi?
- Originaly posted by begawan5060:
Kenapa pula pilih jasa konstruksi?
karena ini pak,
Originaly posted by isoka:pembuatan tiang bendera dan pekerjaan kecil lainnya yang menggunakan jasa perorangan
Membuat tiang bendera, apakah secara serta merta jasa konstruksi?
Bagaimana kalo buat tiang bendera dari kayu (dalam artian bukan membuat bangunan berupa tiang bendera secara permanen dan mirip tugu)..- Originaly posted by begawan5060:
Membuat tiang bendera, apakah secara serta merta jasa konstruksi?
Bagaimana kalo buat tiang bendera dari kayu (dalam artian bukan membuat bangunan berupa tiang bendera secara permanen dan mirip tugu)..berarti harus diperjelas dulu ya pak pembuatan tiang benderanya seperti apa..
saya lebih setuju dengan pendapat om begawan5060. dikenakan ps 21 karena perorangan dan bukan jasa konstruksi karena tertulis tiang bendera dan pekerjaan kecil lainnya. tolong koreksinya kalau salah karena masih belajar
- Originaly posted by riorosario:
berarti harus diperjelas dulu ya pak pembuatan tiang benderanya seperti apa..
Benar…
- Originaly posted by Novita99:
saya lebih setuju dengan pendapat om begawan5060. dikenakan ps 21 karena perorangan dan bukan jasa konstruksi karena tertulis tiang bendera dan pekerjaan kecil lainnya. tolong koreksinya kalau salah karena masih belajar
ini mbak Novi menurut master begawan
Originaly posted by begawan5060:Membuat tiang bendera, apakah secara serta merta jasa konstruksi?
Bagaimana kalo buat tiang bendera dari kayu (dalam artian bukan membuat bangunan berupa tiang bendera secara permanen dan mirip tugu)..jadi diperjelas dlu mb tiang benderanya seperti apa, kalo ternyata ga memenuhi jaskon berarti 21..
itu yg saya tangkep dari penjelasan pak begawan..mohon koreksinya - Originaly posted by riorosario:
jadi diperjelas dlu mb tiang benderanya seperti apa,
iya mas rio maksudnya itu… njelimet pas ngetik tadi,maklum masih belajar he he