Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh pasal 23 bagi non pkp

  • PPh pasal 23 bagi non pkp

     gunar updated 3 years, 3 months ago 4 Members · 7 Posts
  • gunar

    Member
    17 November 2020 at 7:23 am
  • gunar

    Member
    17 November 2020 at 7:23 am

    Selamat siang rekan2 ahli pajak semua,
    Saya ada pertanyaan di intern perusahaan contoh

    PT. A memakai jasa PT.B (ke dua PT sama2 bukan PKP) , pada satu bulan contoh mei PT. B membuat invoice tagihan sebesar 60.000.000,- ke PT.A dan atas tagiihan tersebut PT.A memotong PPh pasal 23 sebesar 2% yaitu 1.200.000,- serta menyetor dan melaporkannya.
    Yang jadi pertanyaan saya atas PPh pasal 23 tersebut apakah sudah benar atau salah ?
    padahal PT. B belum PKP dan punya surket PP 23 yang sebesar 0.5%. Bila salah bagaimana cara menyelesaikannya untuk penyusunan laporan pajak badan di akhir tahun?
    Mohon kepada rekan rekan informasi dan solusinya, karena sudah beberapa invoice dipotong pph pasal 23 yang tarif 2%.

  • wilsonfisk

    Member
    17 November 2020 at 8:18 am

    PPH 23 tetap dikenakan walaupun cust bukan PKP rekan

    yg sudah rekan sebutkan itu benar. PPH nya Rp 1,2 jt
    tp karena cust punya sket PP 23, hrusnya rekan potong pph 0,5% bukan pph 23

    menurut saya atas kelebihan potong ini bisa dipindahbukukan

  • gunar

    Member
    17 November 2020 at 8:39 am

    Ok terima kasih rekan wilsonfisk atas penjelasannya, nanti untuk spt tahunan bagaimana ya rekan untuk PT. A dan PT.B?
    Maaf ya rekan saya belum ada pengalaman sama sekali di dunia perpajakan, hanya bisa akuntansi saja

  • Toogaap Anturi

    Member
    24 November 2020 at 9:05 am

    PKP hubungannya dengan PPN, tidak mempengaruhi PPh

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    26 November 2020 at 8:59 am
    Originaly posted by gunar:

    Ok terima kasih rekan wilsonfisk atas penjelasannya, nanti untuk spt tahunan bagaimana ya rekan untuk PT. A dan PT.B?
    Maaf ya rekan saya belum ada pengalaman sama sekali di dunia perpajakan, hanya bisa akuntansi saja

    Di SPT Tahunan PT A sebagai pemotong mencatat sebagai bagian biaya dari yang ditagihkan.
    DI SPT Tahunan PT B, karna mendapat bukpot PPh Pasal 23 maka sebagai kredit pajak kecuali dilakukan pbk atas pemotongan tersebut ke PP 23 maka dicatat sebagai biaya pajak.

  • gunar

    Member
    19 January 2021 at 10:27 am
    Originaly posted by bsusanto74:

    Ok rekan @bsusanto74 berarti itu bisa dipindahbukukan ya oleh PT.B, dan bagi PT. A itu sudah dijadikan beban pemotongan PPh pasal 23 sudah tidak bermasalah ya?

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now