Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 23 Atau PPh Pasal 21???

  • PPh Pasal 23 Atau PPh Pasal 21???

  • L3V1

    Member
    16 January 2009 at 2:30 pm
  • L3V1

    Member
    16 January 2009 at 2:30 pm

    Minta pendapatnya donk bwt rekan2 ORtax…

    Jenis PPh apa yg harus dipotong atas : catering, sewa harta lainnya (selain tanah/bangunan) & Peraw./Perbaikan dalam hal pemberi jasa merupakan WP OP (ber-NPWP)?
    21 or 23…

    apa dasar hukumnya….

    tks

  • Koostadi S

    Member
    16 January 2009 at 2:36 pm

    menurut saya PPh pasal 21

  • kevin_boy

    Member
    16 January 2009 at 2:43 pm

    kalau menurut saya PPh pasal 23, tidak mungkin sewa harta kena PPh pasal 21

  • L3V1

    Member
    16 January 2009 at 2:51 pm

    tks… atas pendapatnya.

    dasar hukumnya apa jika kena 21 atau kena 23?
    atau, apa alasannya..

    tks..

  • Koostadi S

    Member
    16 January 2009 at 2:55 pm

    kalau 21 karena orang pribadi kalau berbadan hukum maka dikenakan psl 23

  • Tito

    Member
    16 January 2009 at 3:09 pm

    Menurut saya PPh 23. karena penghasilan sewa tersebut berasal dari penggunaan harta berbeda dengan PPh 21 yang dikenakan atas penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan (pegawai tetap/ tidak tetap). Selain itu kredit pajak WP OP tidak hanya terbatas pada PPh 21 (SSP/Bukti potong) tetapi juga PPh psl. 23

  • Kus

    Member
    16 January 2009 at 3:14 pm

    Sdr L3vi menurut saya dipotong PPh-23 aja spt yang diutarakan sdr tito tapi kalau untuk jasa catering dipotong PPh-21 aja karena merupakan penghasilan WP OP.

    TQ

    ada saran lain rekan rekan ORTAX

  • Koostadi S

    Member
    16 January 2009 at 3:22 pm

    Yup sependapat dng rekan Kus, pendapat saya terdahulu sedikit khilaf…..yg saya baca cateringnya aja terus berpendapat….dan pendapat sdr Tito bena sekali….Tks

  • kevin_boy

    Member
    16 January 2009 at 3:31 pm

    kalau menurut saya, jasa catering tetap dipotong PPh pasal 23, nanti diakhir tahun PPh pasal 23 bisa dikreditkan oleh WP OP (pemberi jasa)

  • nchip

    Member
    16 January 2009 at 6:14 pm

    Menurut saya catering dan sewa termasuk PPh pasal 23,,karena tidak ada pada PER 15,Objek PPh pasal 21 ada pada PER 15,sementara di sana tidak tercantum Catering & Sewa,,

    Mohon koreksinya

  • gialloblu97

    Member
    16 January 2009 at 11:41 pm

    klo tenaga ahli pastinya masuk ke pph 21

  • quinn allman

    Member
    17 January 2009 at 6:41 am

    catering jelas pph pasal 23…trus sewa sehubungan dengan penggunaan harta juga pph pasal 23…pemberian jasa perawatan dan perbaikan juga pph pasal 23..

    kalo pph pasal 21 substansi transaksinya, pemberi jasa harus berada di posisi pegawai baik itu tetap atau tidak tetap..dan juga berkaitan dengan profesi/ahli…sebenernya saya juga pernah tahu bahwa yg membedakan PPH pasal 21 dan 23 adalah apakah dia OP atau Badan…Masalahnya untuk objek yg mana ya..
    Lupa???

  • kevin_boy

    Member
    17 January 2009 at 10:29 am

    benar, kalau jasa catering, sewa harta selain sewa tanah/bangunan, jasa perawatan dikenakan PPh pasal 23 walaupun pemberian jasa adalah WP OP, kecuali pekerjaan bebas seperti dokter, tenaga ahli baru dikenakan PPh pasal 21

  • yasin

    Member
    17 January 2009 at 10:35 pm

    semua pemotongan PPh yang terutang kepada WP OP adalah PPh 21 kecuali BUDEROS = bunga, deviden, ROSnya aku lupa, kalo ga salah Royalty . . . . . mungkin rekan ortax bisa nambahin ato menyangkal ato . . . . .
    salam

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now