Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pph Pasal 23 atau Pasal 4 ayat(2) atau PPN

  • Pph Pasal 23 atau Pasal 4 ayat(2) atau PPN

     Hanif updated 14 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • djodi_suhardi

    Member
    27 April 2010 at 3:34 pm
  • djodi_suhardi

    Member
    27 April 2010 at 3:34 pm

    ada kebingungan dalam mengambil keputusan, kami adalah Bank Perkreditan Rakyat dan kebetulan baru kali ini menyewa kendaraan, atas sewa kami di kenakan Pajak Pertambahan Nilai / PPN,
    sebenarnya atas jasa sewa di kenakan Pph Pasal 23 atau Pasal 4 ayat(2) atau PPN?

    terima kasih

  • Hanif

    Member
    27 April 2010 at 3:44 pm

    kalau sewa kendaraan dalam artian di charter dipotong PPh 23 oleh penyewa (asumsi penyewa adalah pemotong pajak) dengan tarif 2% dari bruto.

    PPN harus dibayar oleh penyewa sebesar 10% apabila pemilik kendaraan adalah Pengusaha kena Pajak.
    Akan tetapi, bila kendaraan yang disewa adalah kendaraan angkuta umum dengan plat no polisi warna kuning, tidak dikenakan PPN.

    Salam

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now