Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh pasal 23 atas jasa Akuntan Publik

  • PPh pasal 23 atas jasa Akuntan Publik

     kadeksila updated 9 years ago 3 Members · 7 Posts
  • kadeksila

    Member
    23 November 2015 at 9:54 am

    selamat pagi sahabat ortax,
    minta infonya ia, saya punya kasus mengenai biaya atas jasa akuntan public dimna didalamnya terdapat surat perjanjian menyebutkan atas jasanya tidak di potong PPh pasal 23 karena peredaran brotunya di bawah 4,8 Miliar. mohon penjelasannya ia. apakah kita tidak memotong PPh nya?

  • kadeksila

    Member
    23 November 2015 at 9:54 am
  • sistop

    Member
    23 November 2015 at 10:12 am
    Originaly posted by kadeksila:

    minta infonya ia, saya punya kasus mengenai biaya atas jasa akuntan public dimna didalamnya terdapat surat perjanjian menyebutkan atas jasanya tidak di potong PPh pasal 23 karena peredaran brotunya di bawah 4,8 Miliar. mohon penjelasannya ia. apakah kita tidak memotong PPh nya?

    mintain copy skb nya n tidak di pot pph

  • kadeksila

    Member
    23 November 2015 at 10:26 am

    terima kasih sahabat sistop.

  • kadeksila

    Member
    23 November 2015 at 10:27 am

    terima kasih sahabat sistop.

  • jon1201

    Member
    23 November 2015 at 11:12 am
    Originaly posted by kadeksila:

    apakah kita tidak memotong PPh

    sepanjang tidak ada SKB Potput tadi, rekan tetep harus memotong PPh pasal 23

  • kadeksila

    Member
    23 November 2015 at 11:20 am

    makasi infonya sahabat jon1201

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now