Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh pasal 23 atas jasa Akuntan Publik
PPh pasal 23 atas jasa Akuntan Publik
selamat pagi sahabat ortax,
minta infonya ia, saya punya kasus mengenai biaya atas jasa akuntan public dimna didalamnya terdapat surat perjanjian menyebutkan atas jasanya tidak di potong PPh pasal 23 karena peredaran brotunya di bawah 4,8 Miliar. mohon penjelasannya ia. apakah kita tidak memotong PPh nya?- Originaly posted by kadeksila:
minta infonya ia, saya punya kasus mengenai biaya atas jasa akuntan public dimna didalamnya terdapat surat perjanjian menyebutkan atas jasanya tidak di potong PPh pasal 23 karena peredaran brotunya di bawah 4,8 Miliar. mohon penjelasannya ia. apakah kita tidak memotong PPh nya?
mintain copy skb nya n tidak di pot pph
terima kasih sahabat sistop.
terima kasih sahabat sistop.
- Originaly posted by kadeksila:
apakah kita tidak memotong PPh
sepanjang tidak ada SKB Potput tadi, rekan tetep harus memotong PPh pasal 23
makasi infonya sahabat jon1201