Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pph pasal 23 apakah bisa dikreditkan??

  • pph pasal 23 apakah bisa dikreditkan??

  • GEOVANI

    Member
    28 September 2010 at 3:46 pm

    Maaf Mbak Nikmah, menjual bajunya dalam jumlah besar, maksudnya kodian dan di jual ke Toko2 besar (departemen stor) atau ke perorangan…???

    Sebab bila di jual ke perorangan, biasanya cuma kena ppn 10% dan tidak kena PPh Pasal 23

  • scoob

    Member
    30 September 2010 at 10:55 am

    pph 23 klo dibiayakan bisa ndak???

    salam,
    scoob

  • sammi

    Member
    30 September 2010 at 11:03 am
    Originaly posted by Nikmah:

    Temanku mau menjual baju, harganya per potong Rp 150.000,- Si pembeli minta harga tersebut sudah include PPN dan PPh 23 sebesar 2% ….
    Mohon dibantu bagaimana cara menghitung DPPnya…dan besar pajaknya…tks

    tidak terutang pph 23, namun jika sudah pkp maka wajib dikenakan ppn
    ngitungnya 150.000/1,1 = 136.363

  • sammi

    Member
    30 September 2010 at 11:07 am
    Originaly posted by scoob:

    pph 23 klo dibiayakan bisa ndak???

    secara internal perusahaan bisa namun secara fiskal akan dikoreksi

  • scoob

    Member
    30 September 2010 at 11:28 am
    Originaly posted by sammi:

    secara internal perusahaan bisa namun secara fiskal akan dikoreksi

    Rekan Sammi, apakah ada aturan perpajakannya mengenai hal tersebut???

    salam,
    scoob

  • Dimas85

    Member
    30 September 2010 at 12:40 pm
    Originaly posted by scoob:

    Originaly posted by sammi:
    secara internal perusahaan bisa namun secara fiskal akan dikoreksi

    Rekan Sammi, apakah ada aturan perpajakannya mengenai hal tersebut???

    Mau memberikan pendapat : UU No 36 tahun 2008 Pasal 9 ayat 1 huruf h

    Mohon koreksi

  • kangdeNta

    Member
    29 October 2010 at 10:29 am

    wah…jelas kali pemaparannya, saya malah belum sempat baca peraturan yang ini.

    tapi Alhamdulillah setiap kali dapat bukti potong sudah dengan format yang benar (ukuran dan kertasnya) sesuai dengan pertauran tersebut.

    dan bisa dikreditkan untuk mengurangi PPh 29 atas SPT Badan yang dibuat hehe

  • ira rahmawati

    Member
    1 April 2024 at 11:37 am

    mau tanya apakah bupot pph 23 yang diterbitkan tahun 2024 untuk pembayaran project 2023 dapat dikreditkan di spt tahunan 2023?

Viewing 16 - 23 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now