Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pph pasal 23 apakah bisa dikreditkan??

  • pph pasal 23 apakah bisa dikreditkan??

  • massuki

    Member
    24 September 2010 at 1:36 pm

    dear all
    apakah bukti potong pph 23 dapat dikreditkan???

  • massuki

    Member
    24 September 2010 at 1:36 pm
  • handokotjk

    Member
    24 September 2010 at 1:38 pm
    Originaly posted by massuki:

    apakah bukti potong pph 23 dapat dikreditkan

    PPh 23 merupakan pajak dibayar dimuka, dapat di kreditkan di PPh Badan.

    Salam.

  • lamsihar

    Member
    24 September 2010 at 1:52 pm

    dikreditkan akhir tahun/akhir periode pembukuan pada saat penghitungan pph badan 25/29

  • sammi

    Member
    24 September 2010 at 3:03 pm

    Sepanjang bukti pemotongan pph 23 tidak cacat maka dapat dikreditkan pada pph tahunan badan/perorangan tahun yang sama dengan bukti potong 23 dibuat.

  • junjungansitohang

    Member
    24 September 2010 at 3:05 pm
    Originaly posted by sammi:

    Sepanjang bukti pemotongan pph 23 tidak cacat maka dapat dikreditkan

    kategori cacatnya seperti apa rekan…

    Mohon pencerahan

    Salam

  • sammi

    Member
    24 September 2010 at 3:13 pm

    bisa dibaca dibalik bukti potong ybs.
    salah satunya kertas harus berukuran folio dan kotak hitam di masing2 sudut kertas mesti jelas ada serta tidak boleh tertekuk patah.

  • lamsihar

    Member
    24 September 2010 at 3:36 pm
    Originaly posted by sammi:

    salah satunya kertas harus berukuran folio

    boleh dishare dasar hukumnya rekan..?

  • sammi

    Member
    24 September 2010 at 3:39 pm
    Originaly posted by lamsihar:

    boleh dishare dasar hukumnya rekan..?

    silahkan dibaca bagian petunjuk umum pada petunjuk pengisian formulir bukti potong pajak penghasilan pasal 23 (F.1.1.33.06)

  • junjungansitohang

    Member
    24 September 2010 at 4:16 pm

    Perihal : PENGGUNAAN CONTINOUS FORM SEBAGAI BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

    Tanggal Terbit : Wednesday, 30 January 1991

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    30 Januari 1991

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 07/PJ.43/1991

    TENTANG

    PENGGUNAAN CONTINOUS FORM SEBAGAI BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh para pemotong PPh Pasal 23 untuk dapat
    menggunakan continous form sebagai pengganti Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 (KP.PPh 4B),
    dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

    1. Pada prinsipnya penggunaan keluaran computer (continous form) oleh pemotong pajak PPh Pasal 23
    sebagai pengganti formulir KP.PPh.4B (Bukti Pemotongan PPh Pasal 23) dapat disetujui apabila Bukti
    Pemotongan PPh Pasal 23 yang akan diterbitkan tersebut jumlahnya melebihi 100 (seratus) lembar.

    2. Bentuk serta isi dari continous form sebagai pengganti formulir KP.PPh.4B tersebut harus sesuai
    dengan Formulir KP.PPh.4B yang asli dan menggunakan warna putih.

    3. Untuk dapat dipergunakan sebagai kredit pajak, maka tiap-tiap lembar harus dibubuhi tanda tangan
    asli (bukan cap tanda tangan) oleh Pemotong Pajak PPh Pasal 23 dan mencantumkan NPWP dari
    Pemotong yang bersangkutan.

    4. Untuk dapat menggunakan continous form sebagai Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, Pemotong Pajak
    Penghasilan Pasal 23 harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala Kantor Pelayanan
    Pajak dimana Pemotong Pajak yang bersangkutan terdaftar. Bentuk dan isi "Surat Keputusan
    Persetujuan Penggunaan Continous Form sebagai bukti Pemotongan PPh Pasal 23" adalah
    sebagaimana terlampir (Lampiran I).

    5. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 yang menggunakan continous form sebagai Bukti Pemotongan
    PPh Pasal 23 harus mencantumkan nomor Surat Persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak
    pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 tersebut sebagaimana dimaksud pada butir 4 seperti contoh
    terlampir (lampiran II).

    Demikian penegasan ini untuk dimaklumi.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    Drs. MAR'IE MUHAMMAD

    Originaly posted by sammi:

    bisa dibaca dibalik bukti potong ybs.
    salah satunya kertas harus berukuran folio dan kotak hitam di masing2 sudut kertas mesti jelas ada serta tidak boleh tertekuk patah

    Mohon pendapat rekan sammi…

    sepertinya persyaratan untuk dapat dikreditkan adalah bupot yang ini saja:

    Untuk dapat dipergunakan sebagai kredit pajak, maka tiap-tiap lembar harus dibubuhi tanda tangan
    asli (bukan cap tanda tangan) oleh Pemotong Pajak PPh Pasal 23 dan mencantumkan NPWP dari
    Pemotong yang bersangkutan.

    Salam

  • sammi

    Member
    24 September 2010 at 4:30 pm

    Lampiran IV.3 PER-53/PJ/2009

    salam,

  • wannabewongkpp

    Member
    24 September 2010 at 4:41 pm

    menurut saya kurang tepat menggunakan istilah cacat. masa' krn tidak sesuai dibilang cacat. klo tidak sesuai harusnya ya ditolak, dan disuruh perbaiki. lagian sekarang ini form spt pph 23 belum discan kok sama kantor pajak. yg discan itu masih spt ppn dan spt tahunan pph op.

  • sammi

    Member
    24 September 2010 at 4:46 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    lagian sekarang ini form spt pph 23 belum discan kok sama kantor pajak. yg discan itu masih spt ppn dan spt tahunan pph op.

    belum ada pernyataan resmi dari DJP

  • wannabewongkpp

    Member
    24 September 2010 at 4:50 pm
    Originaly posted by sammi:

    belum ada pernyataan resmi dari DJP

    pernyataan resmi apa rekan? SPT discan atau tidak discan? setau saya DJP tidak ada menyatakan secara resmi untuk pen-scan-an SPT.

  • Nikmah

    Member
    28 September 2010 at 3:29 pm

    Temanku mau menjual baju, harganya per potong Rp 150.000,- Si pembeli minta harga tersebut sudah include PPN dan PPh 23 sebesar 2% ….
    Mohon dibantu bagaimana cara menghitung DPPnya…dan besar pajaknya…tks

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now