Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh Pasal 23
Selamat siang semuanya, mohon bantuannya..
Saya bekerja di perusahaan yang baru berdiri, dan saat ini dalam usaha penertiban pajak. Dalam hal ini, kami menemukan bahwa terdapat pembayaran royalti ke Orang Pribadi yang sudah ber NPWP sejak 5 bulan lalu yang dibayarkan setiap bulan dan ternyata belum dipotong pajak. Perusahaan memutuskan utk memotong pph atas royalti tersebut dengan akumulasi selama 5 bulan. akan tetapi bag. pajak membuat id billing atas nama orang pribadi tersebut dan bukan atas nama perusahaan. Sehingga kesannya bukan perusahaan yang motong, tapi orang pribadi tersebut yang setor sendiri. bolehkah hal demikian? jika tidak boleh, solusinya bagaimana? Mohon bantuannya.. terima kasihyang harus melakukan pemotongan PPh 23 itu si penerima jasa tersebutkah.. maka penyetoran atas nama si penerima jasa digunakan untuk pelaporan e-spt PPh 23 si penerima jasa tersebut.