• PPh Pasal 23

     Vanda Ana updated 8 years, 4 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Hilmiatul Muawanah

    Member
    8 August 2016 at 2:36 pm
  • Hilmiatul Muawanah

    Member
    8 August 2016 at 2:36 pm

    Selamat siang semuanya, mohon bantuannya..
    Saya bekerja di perusahaan yang baru berdiri, dan saat ini dalam usaha penertiban pajak. Dalam hal ini, kami menemukan bahwa terdapat pembayaran royalti ke Orang Pribadi yang sudah ber NPWP sejak 5 bulan lalu yang dibayarkan setiap bulan dan ternyata belum dipotong pajak. Perusahaan memutuskan utk memotong pph atas royalti tersebut dengan akumulasi selama 5 bulan. akan tetapi bag. pajak membuat id billing atas nama orang pribadi tersebut dan bukan atas nama perusahaan. Sehingga kesannya bukan perusahaan yang motong, tapi orang pribadi tersebut yang setor sendiri. bolehkah hal demikian? jika tidak boleh, solusinya bagaimana? Mohon bantuannya.. terima kasih

  • Vanda Ana

    Member
    9 August 2016 at 12:11 pm

    yang harus melakukan pemotongan PPh 23 itu si penerima jasa tersebutkah.. maka penyetoran atas nama si penerima jasa digunakan untuk pelaporan e-spt PPh 23 si penerima jasa tersebut.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now