Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › PPh pasal 23
mau tanya, cara hitung dan jurnal PPh pasal 23 harga jual sudah dipotong. misalnya saya terima jasa pengolahan limbah Rp. 58.000.000,- harga itu sudah dipotong pph pasal 23. bagaimana cara kita tau jumlah PPh yang sudah dipotong dan jurnalnya ?
terima kasih.- Originaly posted by arif dede:
bagaimana cara kita tau jumlah PPh yang sudah dipotong dan jurnalnya ?
Lhoo? Lha tagihannya semula berapa?
- Originaly posted by arif dede:
cara hitung dan jurnal PPh pasal 23 harga jual sudah dipotong. misalnya saya terima jasa pengolahan limbah Rp. 58.000.000,- harga itu sudah dipotong pph pasal 23
58.000.000 : 0,98 = 59.183.673
59.183.673 x 2% = 1.183.673
Berarti PPh 23 yang sudah dipotong = 1.183.673
Begitu kah rekan?
- Originaly posted by arif dede:
dan jurnalnya ?
arif dede: kamu pasti ga mau di potong PPH 23 kan? jadi ga bs jurnal 23nya.. Pasti lawan transaksi kamu ga akan kasih bukti potongnya kalo kamu ga mau di potong.
Kecuali klo ada perjanjian kamu mau dipotong. Jadi harga sales kamu ga boleh lg 58jt, tp senilai yang sudah di gross up Rp 59.183.673