Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Pasal 23/26
PPh Pasal 23/26
Dear rekan ortax
Sy ingin bertanya tentang urutan nomor bukti potong PPh 23
Misalkan :
Si A mempunyai invoice tanggal 04, 10, 17
Si B mempunyai invoice tanggal 03, 15, 19
Saat sy membuatkan butki potong, apakah tanggalnya harus berurutan mulai tgl 03, 04, 10, 15, 17, 19?Rekan Sylvia11,
tidak ada aturan teknis terkait penomoran bukti potong, silahkan saja diurutkan, atau bisa menggunakan tanggal akhir bulan untuk semua bukti potong.
Karena lebih tepatnya kapan saat dilakukan pemotongan, tanggal pada saat itu yang digunakan, namun untuk lebih mempermudah umumnya menggunakan tanggal akhir bulan.
Terima kasih.
tidak masalah, dibuatkan tanggal 30 semua juga gpp biar mempermudah
- Originaly posted by nchip:
Rekan Sylvia11,
tidak ada aturan teknis terkait penomoran bukti potong, silahkan saja diurutkan, atau bisa menggunakan tanggal akhir bulan untuk semua bukti potong.
Karena lebih tepatnya kapan saat dilakukan pemotongan, tanggal pada saat itu yang digunakan, namun untuk lebih mempermudah umumnya menggunakan tanggal akhir bulan.
Terima kasih.
Originaly posted by abrahamchandra:tidak masalah, dibuatkan tanggal 30 semua juga gpp biar mempermudah
Terima kasih atas jawaban rekan. Sy sangat terbantu.