Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pph pasal 22 untuk trader batubara

  • pph pasal 22 untuk trader batubara

  • dira rahma

    Member
    9 August 2016 at 10:58 am

    Siang master pajak.

    mau tanya nih, kalo misalkan saya pemilik IUP khusus pengangkutan batubara membeli batubara ke trader yg juga punya IUP K yang sama, apakah saya wajib memungut pph pasal 22 sebesar 1,5% ?
    karena di PMK 107-2015 tidak dijelaskan secara rinci.

    Terima kasih.

  • dira rahma

    Member
    9 August 2016 at 10:58 am
  • benjaminfranklinjr

    Member
    31 August 2016 at 4:00 pm
    Originaly posted by dira rahma:

    mau tanya nih, kalo misalkan saya pemilik IUP khusus pengangkutan batubara membeli batubara ke trader yg juga punya IUP K yang sama, apakah saya wajib memungut pph pasal 22 sebesar 1,5% ?
    karena di PMK 107-2015 tidak dijelaskan secara rinci.

    iya betul

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now