Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Pasal 22 Impor
Dear All. Attn
Dalam pelaporan SPT tahunan badan perlakuan PPh pasal 22 adalah sebagai kredit pajak yang harus ditampilkan dalam formulir 1771 lampiran III, mohon informasi dari rekan-rekan semua yang harus dicantumkan dalam kolom (2) "NAMA dan NPWP Pemotong/Pemungut pajak" harus diisi apa? apakah diisi atas nama Bank tempat WP membayar ataukah ditulis "Bea dan Cukai" mohon pencerahannya?Rekan rama
Diisi Nama Bank Persepsisalam
nama diisi nama Bank tempat kita bayar
npwp dikosongkan saja / ketik 00.000.000.0.000.000
yg terpenting SSP Lembar ke 1 – Jangan sampai hilang.Dulu bea cukai dapat melakukan pemotongan PPh 22 Impor ini. Jika buktinya bukti potong bea cukai diisi BC, kalau setor sendiri di bank, ya diisi nama bank. Mohon koreksi.
saya mau nanya nih : perusahaan saya menjadi distributor minyak oli merk shell helix,pada saat pembelian kami dibebani dg PPh pasal 22 dan bersifat final yang katanya mengacu pada KMK. No. 154 tahun 2007, menurut temen2 semua apakah ini sudah benar atau ada pendapat lainnya?
rekan zaen,
setahu saya untuk pembelian pelumas selain dari pertamina tidak dikenakan pemungutan PPh 22.jika pembelian pelumas dari pertamina baru dikenakan tarif 0,3%Mohon koreksinya.