Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 22 atas Pembelian Kayu

  • PPh Pasal 22 atas Pembelian Kayu

  • Hendry99

    Member
    24 May 2016 at 5:23 pm
  • Hendry99

    Member
    24 May 2016 at 5:23 pm

    Mau tanya nich rekan rekan,
    apabila saya perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan consumer goods yang sedang melakukan perbaikan bangunan gudang dan di dalam perbaikan saya membeli kayu dari perusahaan kayu. Apakah saya wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 22 atas pembelian kayu tersbut sbsr 0,25 % ??

  • anditrbastian

    Member
    24 May 2016 at 5:35 pm

    menurut ketentuan PPH pasal 22 di potong kepada pedagang pengumpul apabila perusahaan kayu adalah pedagang pengumpul maka wajib potong pph 22 sebesar 0.25%

  • Hendry99

    Member
    24 May 2016 at 5:39 pm

    berarti perusahaan saya meski tidak bergerak di bidang pegumpul atau perdagangan kayu wajib memotong perusahaan kayu tersbut y ?

  • begawan5060

    Member
    24 May 2016 at 5:47 pm
    Originaly posted by Hendry99:

    Apakah saya wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 22 atas pembelian kayu tersbut sbsr 0,25 % ??

    Tidak..

  • anasbuchori

    Member
    25 May 2016 at 7:38 am

    pedagang pengumpul itu yang membeli hasil perkebunan petani (mengumpulkan hasil perkebunan dll) kemudian dijual lagi ke industri. industri ini yang memungut pph pasal 22 ke para pedagang pengumpul. ini redaksi saya sendiri. cmiiw

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now