Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh pasal 22 antar pemungut
PPh pasal 22 antar pemungut
dear ORTAX
siapakah yang berkewajiban memungut PPh pasal 22 apabila semisal Bank Indonesia, BULOG, PT Indosat.. yang melakukan pembelian atas barang industri otomotif,kertas, semen, baja?? mohon pencerahanSetahu saya menang Bank Indonesia, Bulog, PT Indosat, dkk.
Mhn Koreksi..apakah Koperasi termasuk pemungut PPh Psl 22??
- Originaly posted by cmarcus:
apakah Koperasi termasuk pemungut PPh Psl 22??
tidak
contoh soal kasus pph pasal 22?
misal kan kalo kita ada transaksi pembelian barang pertanian dengan KUD, apakah itu terkena PPh 22? ada dasar peraturannya gk??
thx
Viewing 1 - 7 of 7 replies