• PPh Pasal 22

  • lifegoeson

    Member
    16 November 2021 at 3:53 pm

    Dear Rekan Ortax,

    mau tanya, jika PT. A bertransaksi dengan BUMN dalam hal penjualan materail (barang) apakah benar dipungut PPh pasal 22?

    jika iya, yang harus membuat bukti potong PT. A atau pihak BUMN?

    mohon bantuannya, tks

  • budul

    Member
    16 November 2021 at 4:32 pm

    Benar, BUMN yg menerbitkan bukti potong

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now