Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Pasal 22
Mohon Bantuannya, Kami ada transaksi pembelian semen dengan PT. Holcim, lalu kami ada dapat bukpot pemotongan PPh Pasal 22, bukpot itu diapakan yan???
Trima Kasih.
- Originaly posted by geovani:
Mohon Bantuannya, Kami ada transaksi pembelian semen dengan PT. Holcim, lalu kami ada dapat bukpot pemotongan PPh Pasal 22, bukpot itu diapakan yan???
di simpan saja..
lalu di kreditkan pada saat buat SPT Badan Tahunan.. Trima kasih rekan Yovi
Viewing 1 - 4 of 4 replies