• PPh pasal 22

  • disiplin

    Member
    24 January 2010 at 1:20 pm

    apa sih artinya impor yang tidak dikuasai..???? sehingga dikenakan PPh pasal 22 dengan tarif 7,5% dari harga jual lelang..

  • disiplin

    Member
    24 January 2010 at 1:20 pm
  • phoska

    Member
    24 January 2010 at 3:27 pm
    Originaly posted by disiplin:

    apa sih artinya impor yang tidak dikuasai..???? sehingga dikenakan PPh pasal 22 dengan tarif 7,5% dari harga jual lelang..

    Import yang tidak dikuasai adalah barang import yang tidak bertuan, atau tidak diketahui siapa pemiliknya. Ini bisa terjadi mungkin pemilik sebenarnya atau importinya tidak mengakui karena menganggap ada permasalahan dengan dokumen, barang itu illegal atau sebab sebab lain. Terhadap Importir legal yang terdaftar dan memiliki API (Angka Pengenal Importir) akan dikenai tarip PPh Pasal 22 sebesar 2,5% dari nilai impor dan yang tidak memiliki API dikenai tarip PPh Pasal 22 sebesar 7,5% dari nilai impor. Importir yang memiliki API adalah importir yang kegiatannya rutin dan sering melakukan perdagangan import. Adapun import yang tidak memiliki API adalah importir yang tidak rutin melakukan import, misalnya suatu pabrik hanya sekali-kali saja melakukan import komponen bahan bakunya, tidak rutin. sehingga ia merasa tidak perlu meminta API di Dept. Perdagangan. Karena hanya ada 2 tarip PPh Pasal 22 Impor, maka terhadap barang impor yang tidak dikuasi dikenakan 7,5% dari nilai lelang, karena Balai Lelang tidak memiliki API.

  • indahms

    Member
    24 January 2010 at 5:31 pm

    saya coba menjawab…
    Import yang tidak dikuasai adalah barang import yang tidak bertuan, atau tidak diketahui siapa pemiliknya. Ini bisa terjadi mungkin pemilik sebenarnya atau importinya tidak mengakui karena menganggap ada permasalahan dengan dokumen, barang itu illegal atau sebab sebab lain.
    mohon koreksinya…

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now