Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph pasal 22
rekan2 ortax mohon bantuannnya….
masalahya begini : bendaharawan bos sekolah ingin membayarkan pajak atas pembelian barang. ia membeli barang dalam beberapa bulan pada toko yang sama. seandainya dalam pembayaran pajak tersebut dipisah faktur pembelian barang nya perbulan bagaimana? apakah tindakan tersebut termasuk tindakan penghindaran pajak? ( jumlah yang dibayarkan atas pembelian tersebut diats 1.000.000 )
karena dalam prakteknya banyak yang melakukan hal seperti itu, ada yang dibiarkan oleh pegawai dinas pendididikan, namun ada juga yang ditegur.terimakasih sebelumnya…
yang tidak termasuk dalam pemotongan PPh pasal 22 adalah pembelian dibawah 1jt dan merupakan pembelian yang tidak terpecah2…
nah berdasakan hal terseut diatas, menurut saya….
memang susah untuk menentukan apakah itu terpecah2 atau tidak.. yang terpenting adalah bagaimana para bendaharawan tersebut diberikan pengertian bahwa bendahara tersebut merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah sendiri.. (juga termasuk menentukan penerimaan pajak). dan sau hal yang pasti adalah uang yang dibelanjakan adalah uang dari APBN dan APBD bukan uang nenek moyangnya bendahara…
qqqqq……perhitungan, pemungutan dan pelaporan PPh 22 dilakukan setiap bulan. bila pembelian tersebut memang dilakukan oleh bendaharawan setiap bulan dan senantiasa dilakukan pembayaran atas masing-masing pembelian setiap bulan, tidak bisa dikatakan bendaharawan tersebut memecah-mecah.
Yang dimaksud dengan memecah disini misalnya, ia membeli barang dengan harga 5 juta. kemudian dimintanya untuk dibagi menjadi 5 kkwitansi pembelian dan pembayaran masing-masing menjadi 1 juta setiap bulan atau pada bulan yang sama. itulah yang melanggar.Salam
Laporan pertanggungjawaban bendahara trsebut pada pegawai dinas pendidikan skali 3bulan,saat itu dperiksa semua transaksi pembelian barang..! brarti dalam hal ini,tidak masalah faktur pajak atas pembelian itu dpisah perbulan..
Terimakasih atas pencerahannya..- Originaly posted by Fifieadrian:
tidak masalah faktur pajak atas pembelian itu dpisah perbulan..
kalimat ini bisa punya makna lain.
bisa dijelaskan maksud kalimat ini rekan fifie…
bila memang pembelian dan penagihannya serta pembayarannya dilakukan dalam satu bulan, maka, tentu saja faktur pajaknya dilaporkan untuk bulan dilakukan transaksi tersebut.Salam
pembelian barang PPh pasal 22 itu Pembelian impor..??
thx
- Originaly posted by kidchi:
pembelian barang PPh pasal 22 itu Pembelian impor..??
ceritanya kan pembelian yang dilakukan oleh bendaharawan pemerintah rekan kidchi. tentunya pembelian yang mereka lakukan kepada rekanan pemerintah yang ada di dalam negeri, bukan pembelian impor.
Salam
faktur pajak pembelian ini maksudnya pembelian barang yang dilakukan oleh bendaharawan bos sekolah tersebut.
maaf klo kalimatnya rancu…hehehe…terimakasih pak hanif atas koreksinya…Rekan fifie, pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 22 dilakukan oleh bendaharawan setiap kali melakukan pembayaran tagihan dari rekanan, tidak harus secara bulanan atau beberapa bulan.
Pelaporan PPh 22 oleh bendaharawan baru dilakukan secara bulananSalam
Saya setuju dgn rekan Hanif..Klo PPh psl 22 dkenakan tarif brp ya?..1,5% ya?
- Originaly posted by lisa19:
Saya setuju dgn rekan Hanif..Klo PPh psl 22 dkenakan tarif brp ya?..1,5% ya?
maksud saudar lisa PPh 22 dengan bendaharawan atau yang lain…karena PPH 22 banyak tarifnya
Makasih byk pak hanif atas penjelasan bapak..!
Pph pasal 22 tarifny 1,5% rekan lisa..
Salamya 1,5% bagi yang memiliki NPWP,,
dan 100% lebih tinggi jika tidak memiliki NPWP,,bagaimana perlakuan pemotongan pph pasal 22 jika dana di gunakan untuk pengadaan bahan galian C yang pengambilan dan pengangkutannya di lakukan oleh masyarakat (bukan toko / pengusaha – tidak memiliki NPWP)??? apakah diterapkan 100% lebih tinggi??