• pph pasal 22

     ziaamalia updated 6 years, 10 months ago 4 Members · 8 Posts
  • ziaamalia

    Member
    30 May 2017 at 2:47 pm
  • ziaamalia

    Member
    30 May 2017 at 2:47 pm

    dear rekan
    saya ingin bertanya jika pihak pemerintah memungut pph pasal 22 kami sebagai penjual apakah wajib menerbitkan faktur

  • Inke

    Member
    30 May 2017 at 2:53 pm
    Originaly posted by ziaamalia:

    dear rekan
    saya ingin bertanya jika pihak pemerintah memungut pph pasal 22 kami sebagai penjual apakah wajib menerbitkan faktur

    Setahu saya tidak mesti menerbitkan faktur pajak tapi minta bukti potong saja ke bendaharanya., faktur pajak itu berkaitan dengan PPN

  • ziaamalia

    Member
    30 May 2017 at 3:13 pm

    kita sudah terima bukti potong nya,tapi barang yang dibeli pihak pemerintah hrga barangnya sudah trmasuk pajak,apakah kita wajib menerbitkan faktur nya rekan?

  • dshine1708

    Member
    30 May 2017 at 3:30 pm
    Originaly posted by ziaamalia:

    kita sudah terima bukti potong nya,tapi barang yang dibeli pihak pemerintah hrga barangnya sudah trmasuk pajak,apakah kita wajib menerbitkan faktur nya rekan?

    Bantu jawab rekan ziaamalia, setahu saya kalau kita sebagai PKP dan menjual barang ke pemerintah kita wajib menerbitkan faktur pajak atas penyeran barang tersebut.

  • dimaz1

    Member
    30 May 2017 at 3:49 pm

    kewajiban PKP , setiap ada transaksi jual barang ke siapapun wajib bikin faktur pajak, hal ini terkait dengan sttusnya dengan PKP dan mutasi persediaan sodara

  • ziaamalia

    Member
    31 May 2017 at 10:16 am

    iya rekan setau saya juga gitu,saya ingin memastikan aja gimana,terima kasih rekan dshine1708

  • ziaamalia

    Member
    31 May 2017 at 10:17 am

    iya rekan terimakasih penjelasan nya rekan dimaz1

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now