Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pph pasal 22
dear rekan
saya ingin bertanya jika pihak pemerintah memungut pph pasal 22 kami sebagai penjual apakah wajib menerbitkan faktur- Originaly posted by ziaamalia:
dear rekan
saya ingin bertanya jika pihak pemerintah memungut pph pasal 22 kami sebagai penjual apakah wajib menerbitkan fakturSetahu saya tidak mesti menerbitkan faktur pajak tapi minta bukti potong saja ke bendaharanya., faktur pajak itu berkaitan dengan PPN
kita sudah terima bukti potong nya,tapi barang yang dibeli pihak pemerintah hrga barangnya sudah trmasuk pajak,apakah kita wajib menerbitkan faktur nya rekan?
- Originaly posted by ziaamalia:
kita sudah terima bukti potong nya,tapi barang yang dibeli pihak pemerintah hrga barangnya sudah trmasuk pajak,apakah kita wajib menerbitkan faktur nya rekan?
Bantu jawab rekan ziaamalia, setahu saya kalau kita sebagai PKP dan menjual barang ke pemerintah kita wajib menerbitkan faktur pajak atas penyeran barang tersebut.
kewajiban PKP , setiap ada transaksi jual barang ke siapapun wajib bikin faktur pajak, hal ini terkait dengan sttusnya dengan PKP dan mutasi persediaan sodara
iya rekan setau saya juga gitu,saya ingin memastikan aja gimana,terima kasih rekan dshine1708
iya rekan terimakasih penjelasan nya rekan dimaz1