Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pengisian PPh Pasal 21 Terjadi Kesalahan PTKP dari K/1 Menjadi TK/0
Pengisian PPh Pasal 21 Terjadi Kesalahan PTKP dari K/1 Menjadi TK/0
Selamat Siang Rekan -Rekan Ortax
saya ada pertanyaan yang bingung menjalankannya, jika terjadi kesalahan dari jan. 2022, terjadi kesalahan pilih PTKP nya sharusnya TK/0, tpi kita pilihnya K/1, shingga ada kekurangan pembayaran sharusnya.
pertanyaanya apakah sya harus betulkan dari SPT Pajak PPH Pasal 21 dari januari – maret 2022, atau bisa di betulkan di Desember 2022, utk April 2022 nya kita akan perbaiki. ?
mohon pencerahannya Rekan – Rekan ORtax terima kasih banyak.
betulkan SPT Jan – Mar, karena di UU PPH ditegaskan perhitungan PTKP hanya 1 kali ditetapkan di awal tahun pajak dan berlaku selama tahun pajak tersebut berjalan, Alias tidak bisa berubah-ubah di tengah tahun. Meskipun keadaan senyatanya si WP kawin atau cerai di tengah tahun, perubahan PTKP hanya efektif di tahun pajak berikutnya setelah terjadi perkawinan atau perceraian.
terima kasih Pak Johnson atas pencerahannya. terima kasih.
salam sehat selalu. dan selalu diberkati