Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Pengisian PPh Pasal 21 Terjadi Kesalahan PTKP dari K/1 Menjadi TK/0

  • Pengisian PPh Pasal 21 Terjadi Kesalahan PTKP dari K/1 Menjadi TK/0

     rukawa101010 updated 1 year, 11 months ago 2 Members · 3 Posts
  • rukawa101010

    Member
    11 April 2022 at 8:50 am

    Selamat Siang Rekan -Rekan Ortax

    saya ada pertanyaan yang bingung menjalankannya, jika terjadi kesalahan dari jan. 2022, terjadi kesalahan pilih PTKP nya sharusnya TK/0, tpi kita pilihnya K/1, shingga ada kekurangan pembayaran sharusnya.

    pertanyaanya apakah sya harus betulkan dari SPT Pajak PPH Pasal 21 dari januari – maret 2022, atau bisa di betulkan di Desember 2022, utk April 2022 nya kita akan perbaiki. ?

    mohon pencerahannya Rekan – Rekan ORtax terima kasih banyak.

  • Johnson

    Member
    13 April 2022 at 7:26 am

    betulkan SPT Jan – Mar, karena di UU PPH ditegaskan perhitungan PTKP hanya 1 kali ditetapkan di awal tahun pajak dan berlaku selama tahun pajak tersebut berjalan, Alias tidak bisa berubah-ubah di tengah tahun. Meskipun keadaan senyatanya si WP kawin atau cerai di tengah tahun, perubahan PTKP hanya efektif di tahun pajak berikutnya setelah terjadi perkawinan atau perceraian.

    • rukawa101010

      Member
      10 May 2022 at 6:42 am

      terima kasih Pak Johnson atas pencerahannya. terima kasih.

      salam sehat selalu. dan selalu diberkati

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now