Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh pasal 21 masa Desember (Karyawan Lebih Bayar)

  • PPh pasal 21 masa Desember (Karyawan Lebih Bayar)

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    13 January 2020 at 2:02 am
  • Redaksi Ortax

    Administrator
    13 January 2020 at 2:02 am

    Selamat Pagi.

    Ada seorang karyawan yang bekerja di 2 perusahaan (Perusahaan Saya & PT A) dengan Pajak ditanggung perusahaan. Pada bulan oktober karyawan tersebut resign, di SPT PPh 21 masa Oktober saya hanya mengeluarkan namanya saja (jumlah karyawan berkurang) tanpa menghitung kembali penghasilan karyawan tsb. Ternyata setelah dihitung karyawan tsb menjadi Lebih bayar karena hanya 10 bulan.
    Yang saya pahami dari internet kalau ada Lebih Bayar, perusahaan mengkompensasikan Lebih bayar tsb ke masa selanjutnya dan menggantikan pajak yang sudah dipotong ke karyawan (kasi uang cash). Namun karena pajak ditanggung perusahaan, jika dengan cara tersebut maka uang pajak tidak akan diberikan ke karyawan.

    Kami menginginkan pajak yang sudah dibayar untuk karyawan tersebut tidak menjadi kredit pajak perusahaan, karena nanti saat karyawan tsb membuat SPT Tahunan akan menggabung penghasilan dari 2 perusahaan dan akan menimbulkan Kurang Bayar . Pajak karyawan tsb tidak ingin menjadi kredit perusahaan karena supaya Kurang Bayar karyawan tsb tidak banyak.

    Pertanyaannya maka bagimana cara membuat 1721 A1 untuk karyawan tsb?

  • gu33333

    Member
    13 January 2020 at 4:14 am
    Originaly posted by 940912:

    Ternyata setelah dihitung karyawan tsb menjadi Lebih bayar karena hanya 10 bulan.

    Originaly posted by 940912:

    Pertanyaannya maka bagimana cara membuat 1721 A1 untuk karyawan tsb?

    Dibuatkan A1 atas penghasilan dan pph terutangnya selama 10 bulan.

    Originaly posted by 940912:

    Kami menginginkan pajak yang sudah dibayar untuk karyawan tersebut tidak menjadi kredit pajak perusahaan,

    PPh 21 yg dipotong ke karyawan memang bukan kredit pajak perusahaan, tapi kredit pajak karyawan tsb.

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    13 January 2020 at 4:17 am
    Originaly posted by gu33333:

    Dibuatkan A1 atas penghasilan dan pph terutangnya selama 10 bulan.

    misal LB = 347.000
    apakah dibuatkan A1 dengan jumlah 0 (nihil) ?

    lalu nanti bagaimana karyawan tsb melaporkan bahwa sudah pernah dibayarkan pajak senilai 347.000 oleh Perusahaan saya di SPT Tahunannya ?

  • gu33333

    Member
    13 January 2020 at 4:21 am
    Originaly posted by 940912:

    lalu nanti bagaimana karyawan tsb melaporkan bahwa sudah pernah dibayarkan pajak senilai 347.000 oleh Perusahaan saya di SPT Tahunannya ?

    Tergantung Rekan, LB 347.000 itu apakah muncul dari PPh terutang = 0 atau terutang >0 dan dipotong selisih 347.000, misal :

    PPh terutang = 0
    PPh dipotong = 347.000

    atau

    PPh terutang = 1.000.000
    PPh dipotong = 1.347.000

    Dbuatkan sesuai dgn apa adanya 10 bulan itu.

    Masalah SPT ybs akan LB karena dapat dari 2 pemberi kerja, bukan tanggung jawab perusahaan Rekan.

    Karyawan tsb yg harus sendiri hitung KB-nya di SPT ybs.

  • dennyy

    Member
    13 January 2020 at 4:36 am
    Originaly posted by 940912:

    lalu nanti bagaimana karyawan tsb melaporkan bahwa sudah pernah dibayarkan pajak senilai 347.000 oleh Perusahaan saya di SPT Tahunannya ?

    A1 yg rekan berikan ke karyawan tsb adl bukti bahwa pajaknya si karyawan sudah di bayarkan oleh perusahaan

    Originaly posted by 940912:

    misal LB = 347.000
    apakah dibuatkan A1 dengan jumlah 0 (nihil) ?

    dibuat sesuai pajak utk 10 bulan bekerjanya, misal total awal pajaknya 2.000.000 ternyata setelah dihitung ulang cuma 1.500.000, sisa 500.000 nya rekan membuat pembetulan di bulan karywan tsb resign selanjutnya nanti rekan tinggal kompensasi LB nya

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    13 January 2020 at 4:59 am
    Originaly posted by gu33333:

    Tergantung Rekan, LB 347.000 itu apakah muncul dari PPh terutang = 0 atau terutang >0 dan dipotong selisih 347.000, misal :

    PPh terutang = 0
    PPh dipotong = 347.000

    mohon maaf penjelasannya kurang, Pajak karyawan tsb seperti yang ini. Jadi pph sebenarnya 0, karna hanya 10 bulan gaji maka Phs Neto lebih kecil dari PTKP. PPh 21 yang sudah dibayarkan Perusahaan Saya untuk karyawan tsb dari Jan – Nov adalah 347.000.

    Originaly posted by gu33333:

    Masalah SPT ybs akan LB karena dapat dari 2 pemberi kerja, bukan tanggung jawab perusahaan Rekan.

    Karyawan tsb yg harus sendiri hitung KB-nya di SPT ybs.

    iya beliau akan tanggung sendiri KB tahunannya, namun yang dibayar perusahaan saya tetap ingin diperhitungan jadi pengurang KB-nya nanti,
    misal : 1721 A1 perusahaan saya = 0 , 1721 A1 PT A = 1.310.352

    setelah digabungkan SPT tahunan karyawan tsb (2 PK), terdapat PPh terutang = 8.948.500
    lalu, apakah PPh yang dibayar sendiri = 8.948.500 – 1.310.352 = 7.638.148
    atau 8.948.500 – (1.310.352+347.000) = 7.291.148

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    13 January 2020 at 5:46 am
    Originaly posted by dennyy:

    dibuat sesuai pajak utk 10 bulan bekerjanya, misal total awal pajaknya 2.000.000 ternyata setelah dihitung ulang cuma 1.500.000, sisa 500.000 nya rekan membuat pembetulan di bulan karywan tsb resign selanjutnya nanti rekan tinggal kompensasi LB nya

    Pembetulan SPT mksdnya di masa Oktober pphnya (347.000) jadi dikompensasikan ?
    jika tidak ingin dikompensasikan bagaimana rekan ? jadi nanti untuk pengurang pph KB di SPT tahunan WPOP

    Originaly posted by 940912:

    atau 8.948.500 – (1.310.352+347.000) = 7.291.148

    misal begini, jdi 347.00 jadi pengurang agar PPh yang dibayar sendiri lebih kecil

  • yap30

    Member
    13 January 2020 at 6:11 am

    Di bulan oktober rekan lakukan pembetulan lebih bayar kompensasi ke masa desember. cmiiw

  • gu33333

    Member
    13 January 2020 at 6:16 am
    Originaly posted by 940912:

    , namun yang dibayar perusahaan saya tetap ingin diperhitungan jadi pengurang KB-nya nanti,

    Tidak bisa Rekan, PPh yg dipotong di Bukti Potong 1721 A1 dari perusahaan Rekan tetap harus nol, agar sinkron ke pembukuan perusahaan dan hitungan PPh 21-nya.

    Kelebihan PPh tsb itu Rekan silahkan dikompensasi ke Masa Pajak berikut-berikutnya, tapi tidak bisa dipakai karyawan itu sehingga KB yg harus dibayar ybs adalah yg ini :

    Originaly posted by 940912:

    PPh yang dibayar sendiri = 8.948.500 – 1.310.352 = 7.638.148

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    13 January 2020 at 6:51 am
    Originaly posted by gu33333:

    Tidak bisa Rekan, PPh yg dipotong di Bukti Potong 1721 A1 dari perusahaan Rekan tetap harus nol, agar sinkron ke pembukuan perusahaan dan hitungan PPh 21-nya.

    Kelebihan PPh tsb itu Rekan silahkan dikompensasi ke Masa Pajak berikut-berikutnya, tapi tidak bisa dipakai karyawan itu sehingga KB yg harus dibayar ybs adalah yg ini :

    Originaly posted by 940912:
    PPh yang dibayar sendiri = 8.948.500 – 1.310.352 = 7.638.148

    baik, berarti memang harus dikompensasikan yaa rekan. LB nya tidak bisa untuk karyawa tersebut.
    untuk kompensasinya apakah harus saya pembetulan masa Oktober? karena masa Okt dan Nov perusahaan sudah bayar PPh pasal 21.
    atau saya buat LB saja di masa Desember 2019 jadi nanti kompensasi ke masa Januari 2020 ?

  • gu33333

    Member
    13 January 2020 at 7:15 am
    Originaly posted by 940912:

    untuk kompensasinya apakah harus saya pembetulan masa Oktober? karena masa Okt dan Nov perusahaan sudah bayar PPh pasal 21.
    atau saya buat LB saja di masa Desember 2019 jadi nanti kompensasi ke masa Januari 2020 ?

    Baik / betulnya Pembetulan saja di Okt 2019 Rekan, sehingga terlihat orang itu resign di Oktober. LB nya dikompensasi di SPT Masa Des..

  • dennyy

    Member
    13 January 2020 at 7:28 am
    Originaly posted by 940912:

    jika tidak ingin dikompensasikan bagaimana rekan ?

    ikhlaskan untuk si karyawan buat tabungannya dia nanti di kantor baru heehe

    Originaly posted by gu33333:

    Tidak bisa Rekan, PPh yg dipotong di Bukti Potong 1721 A1 dari perusahaan Rekan tetap harus nol, agar sinkron ke pembukuan perusahaan dan hitungan PPh 21-nya.

    sepakat

    Originaly posted by 940912:

    untuk kompensasinya apakah harus saya pembetulan masa Oktober?

    di masa karyawan tsb terakhir menerima gaji

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    13 January 2020 at 9:02 am
    Originaly posted by gu33333:

    Baik / betulnya Pembetulan saja di Okt 2019 Rekan, sehingga terlihat orang itu resign di Oktober. LB nya dikompensasi di SPT Masa Des..

    untuk Pembetulan masa Oct 2019, di Formulir 1721-1 diisi Phs. Bruto dan PPh dipotong -347.000 (masa Jan – Oct), apakah seperti ini ?

    untuk kompensasi LB tsb, apakah bisa ke Januari 2020? karena ada hal lain yang menyebabkan di masa desember 2019 statusnya sudah Lebih Bayar juga.

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now