Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh pasal 21 masa Desember (Karyawan Lebih Bayar)
PPh pasal 21 masa Desember (Karyawan Lebih Bayar)
Selamat Pagi.<br /><br />Ada seorang karyawan yang bekerja di 2 perusahaan (Perusahaan Saya &amp;amp; PT A) dengan Pajak ditanggung perusahaan. Pada bulan oktober karyawan tersebut resign, di SPT PPh 21 masa Oktober saya hanya mengeluarkan namanya saja (jumlah karyawan berkurang) tanpa menghitung kembali penghasilan karyawan tsb. Ternyata setelah dihitung karyawan tsb menjadi Lebih bayar karena hanya 10 bulan.<br />Yang saya pahami dari internet kalau ada Lebih Bayar, perusahaan mengkompensasikan Lebih bayar tsb ke masa selanjutnya dan menggantikan pajak yang sudah dipotong ke karyawan (kasi uang cash). Namun karena pajak ditanggung perusahaan, jika dengan cara tersebut maka uang pajak tidak akan diberikan ke karyawan.<br /><br />Kami menginginkan pajak yang sudah dibayar untuk karyawan tersebut tidak menjadi kredit pajak perusahaan, karena nanti saat karyawan tsb membuat SPT Tahunan akan menggabung penghasilan dari 2 perusahaan dan akan menimbulkan Kurang Bayar . Pajak karyawan tsb tidak ingin menjadi kredit perusahaan karena supaya Kurang Bayar karyawan tsb tidak banyak.<br /><br />Pertanyaannya maka bagimana cara membuat 1721 A1 untuk karyawan tsb?