• pph pasal 21 komisi

  • palon

    Member
    16 January 2010 at 10:52 am
  • palon

    Member
    16 January 2010 at 10:52 am

    bagaimana perhitungan pph 21 atas komisi penjualan yang diterima orang pribadi?

  • josu

    Member
    16 January 2010 at 11:19 am

    Sesuai dengan PER-57/PJ/2009
    WP OP Ber NPWP dan sifat Penghasilannya berkesinambungan :
    1. Atas bruto komisi x 50%, misal 5.000.000 x 50% = 2.500.000
    2. 2.500.000 – PTKP sebulan (misal TK/0 =1.320.000) = 1.180.000
    3. PPh terutang sesuai ps. 17, 1.180.000 x 5% = 59.000

    WP OP Ber NPWP dan Sifat Penghasilannya tidak berkesinambungan :
    1. 5.000.000 x 50% = 2.500.000
    2. PPh terutang seusai ps. 17, 2.500.000 x 5% = 125.000

    Besarnya tarif adalah mengikuti besarnya akumulasi penghasilan selama setahun.
    Bila WP OP tidak Ber NPWP maka tarif nya 20% lebih tinggi dari tarif normal.

    Untuk detilnya dapat dilihat di Per-57 yang mengatur tekhnis pemotongan PPh atas penghasilan yang dilakukan oleh WP OP.
    Semoga dapat membantu dan mohon koreksinya

  • vika

    Member
    16 January 2010 at 2:44 pm

    sependapat dengan rekan josu..
    Harus dilihat terlebih dahulu dia berkesinambungan atau tidak dan penghitungannya pun sesuai dengan yang dipaparkan oleh rekan josu.
    salam.

  • Ismistrada

    Member
    16 January 2010 at 10:57 pm

    Oke rekan Josu

  • poer09

    Member
    16 January 2010 at 11:40 pm

    setuju dengan pendapat rekan josu…

  • chickenkatsu

    Member
    17 January 2010 at 1:05 pm

    yup, saya sependapat dgn rekan josu.

    saya ingin menambahkan sdkit. perhitungan rekan josu yg pertama adalah benar dgn asumsi WPOP tdk pnya penghasilan lain. namun jika WPOP pnya penghasilan lain, maka dia tdk berhak mendapatkan PTKP. sehingga perhitungan pajak terutangnya adalah:
    5% x Rp.2.500.000=Rp.125.000

    salam..

  • josu

    Member
    17 January 2010 at 9:47 pm

    Rekan chickenkatsu,
    terima kasih atas tambahannya.
    Salam

  • uLiLi

    Member
    17 January 2010 at 11:01 pm

    hum,,,, menambahkan aja, mohon koreksi klo salah,,

    Utk penghasilan komisi yg diterima oleh bukan pegawai dan mrpkn berkesinambungan, maka perhitungannya :
    Penghslan bruto x 50% x tarif ps. 17
    tidak ada potongan atas PTKP kecuali org ybs memiliki surat keterangan bhw ybs hanya bekerja disana. Alias tdk mendpt penghasilan dr t4 lainnya. Maka ybs bs mengurangkan PTKP.

    Tapiiiiiiiiii bila penerima komisi adl pegawai tetap, so, lgs masukkan ke elemen penghasilan bruto dan penghitungan seperti karyawan tetap pd umumnya…

    Maaf klo salah^^Â¥

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now