Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh pasal 21 karyawan dikawasan yang Mahal
PPh pasal 21 karyawan dikawasan yang Mahal
Bagaimana sih penerapan PPh pasal 21 atas karyawan buruh/borongan.
dan bagaimana dengan standart UMR yang tinggi.UMR : Rp 1.600.000
SEDANGKAN:
PTKP utk WP/- = Rp 14.400.000/12
= Rp 1.200.000Padahal dia baru dapat gaji pokok sebesar UMR saja sudah dikenakan pajak.
apalagi kalau dia dapat tambahan tunjangan-tunjangan?apa tidak ada pengurangan atas kemahalan suatu daerah?
mohon pencerahannya.
salam,- Originaly posted by santi87:
apa tidak ada pengurangan atas kemahalan suatu daerah?
Tidak ada perbedaan perlakuan..
pegawai pemda baru ada Tunjangan Kemahalan Daerah….hehehe
kalau sesuai ketentuan harus dipotong….potonglah, kalau mau sih dibantu menjadi ditanggung pemberi kerja….atau kasih tunjangan pajak….- Originaly posted by begawan5060:
Tidak ada perbedaan perlakuan..
Wow! kejam sekali.
Katakan lah dia dapat gaji Rp 2jt. itu saja sudah pas-pasan.
apalagi punya anak istri. tambah minus tuh penghasilan. walau ditambahin PTKP (K/1) - Originaly posted by santi87:
Wow! kejam sekali.
Katakan lah dia dapat gaji Rp 2jt. itu saja sudah pas-pasan.
apalagi punya anak istri. tambah minus tuh penghasilan. walau ditambahin PTKP (K/1)khan PTKPnya sudah disesuaikan di tahun 2013 ini rekan santi87 ? 🙂
- Originaly posted by cbsantoso:
khan PTKPnya sudah disesuaikan di tahun 2013
Sabar ya rekan santi, kaltim memang biaya hidup tinggi, tapi apa daya…….
Tunggu tanggal mainnya 1 januari 2013….. Tahun BaruHe he he
- Originaly posted by santi87:
apa tidak ada pengurangan atas kemahalan suatu daerah?
mungkin UMRnya yang perlu disesuaikan dengan indeks kemahalan daerah..