Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh Pasal 21 Karyawan Badan Usaha Status Toko

  • PPh Pasal 21 Karyawan Badan Usaha Status Toko

     ernierni updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 4 Posts
  • ernierni

    Member
    15 March 2011 at 3:33 pm
  • ernierni

    Member
    15 March 2011 at 3:33 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Bagaimana cara pemotongan PPh Pasal 21 karyawan jika pemberi kerja berstatus toko dengan NPWP pemilik
    Dan NPWP OP tidak berhak memotong PPh
    Bagaimana dengan PPh terutang karyawan yang bersangkutan ?
    Cara penyetoran PPh terhutangnya ?
    Serta hubungannya ke pelaporan SPT Tahunan OP karyawan bersangkutan ?

  • suyanto99

    Member
    15 March 2011 at 3:36 pm
    Originaly posted by ernierni:

    Bagaimana cara pemotongan PPh Pasal 21 karyawan jika pemberi kerja berstatus toko dengan NPWP pemilik
    Dan NPWP OP tidak berhak memotong PPh
    Bagaimana dengan PPh terutang karyawan yang bersangkutan ? Hitung Sendiri
    Cara penyetoran PPh terhutangnya ? Setor Sendiri
    Serta hubungannya ke pelaporan SPT Tahunan OP karyawan bersangkutan ? Diisi saja Seperti biasa hanya saja bukan dari pemotongan tetapi dari penyetoran sendiri.

    Salam ORTax…

  • ernierni

    Member
    15 March 2011 at 3:52 pm

    baik..
    tapi nanti lampiran utk SPT Tahunan OP karyawan tsb yang membuktikan penghasilannya mmg sekian ?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now