Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh Pasal 21 Karyawan Badan Usaha Status Toko
PPh Pasal 21 Karyawan Badan Usaha Status Toko
Dear Rekan Ortax,
Bagaimana cara pemotongan PPh Pasal 21 karyawan jika pemberi kerja berstatus toko dengan NPWP pemilik
Dan NPWP OP tidak berhak memotong PPh
Bagaimana dengan PPh terutang karyawan yang bersangkutan ?
Cara penyetoran PPh terhutangnya ?
Serta hubungannya ke pelaporan SPT Tahunan OP karyawan bersangkutan ?- Originaly posted by ernierni:
Bagaimana cara pemotongan PPh Pasal 21 karyawan jika pemberi kerja berstatus toko dengan NPWP pemilik
Dan NPWP OP tidak berhak memotong PPh
Bagaimana dengan PPh terutang karyawan yang bersangkutan ? Hitung Sendiri
Cara penyetoran PPh terhutangnya ? Setor Sendiri
Serta hubungannya ke pelaporan SPT Tahunan OP karyawan bersangkutan ? Diisi saja Seperti biasa hanya saja bukan dari pemotongan tetapi dari penyetoran sendiri.Salam ORTax…
baik..
tapi nanti lampiran utk SPT Tahunan OP karyawan tsb yang membuktikan penghasilannya mmg sekian ?