Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)
Rekan2 OrTax tolong dibantu yah….!
1. PPh Pasal 21 DTP untuk kategori usaha tertentu apakah masih berlaku di tahun 2010..??
2. Apakah pembayaran PPh 21 DTP tetap harus menggunakan formulir SSP…??
3. Apakah setiap masa pajak harus dilengkapi dengan formulir Realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PER – 22/PJ/2009 Lampiran II).
4. Supaya lebih efektif dalam perhitungan PPh 21 DTP bagaimana yah..?? Apakah boleh suatu perusahaan yang termasuk dalam kategori usaha yang Ditanggung Pemerintah tetapi perusahaan tersebut tidak mengikuti dan melakukan pemotongan seperti biasa…??5. Apakah karyawan yang belum mempunyai npwp bisa diperhitungkan dengan PPh 21 DTP?
6. Apakah PPh 21 DTP tsb memang benar2 harus dikembalikan kpd karyawan.>??Thanks…
- Originaly posted by siaucu:
PPh Pasal 21 DTP untuk kategori usaha tertentu apakah masih berlaku di tahun 2010..??
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 pasal 6:
PPh.21 DTP berlaku u/ PPh.21 terutang masa pajak Feb'09 s/d Nov'09 - Originaly posted by siaucu:
1. PPh Pasal 21 DTP untuk kategori usaha tertentu apakah masih berlaku di tahun 2010..??
tidak lagi..
Originaly posted by siaucu:2. Apakah pembayaran PPh 21 DTP tetap harus menggunakan formulir SSP…??
pph 21 DTp tidak disetor tapi hanya mengunakan ssp dan dicap "pph ditanggung pemerintah sesuai pmk……."
Originaly posted by siaucu:3. Apakah setiap masa pajak harus dilengkapi dengan formulir Realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PER – 22/PJ/2009 Lampiran II).
yuup
Originaly posted by siaucu:4. Supaya lebih efektif dalam perhitungan PPh 21 DTP bagaimana yah..?? Apakah boleh suatu perusahaan yang termasuk dalam kategori usaha yang Ditanggung Pemerintah tetapi perusahaan tersebut tidak mengikuti dan melakukan pemotongan seperti biasa…??
selama ini ngak dengar ada yg kena sanksi klo ngak mamanfaatkan pph 21 DTP.
Originaly posted by siaucu:5. Apakah karyawan yang belum mempunyai npwp bisa diperhitungkan dengan PPh 21 DTP?
mulai juli 2009-nov 2009 tidak boleh lagi.
Originaly posted by siaucu:6. Apakah PPh 21 DTP tsb memang benar2 harus dikembalikan kpd karyawan.>??
menurut peraturan: harussss….
Originaly posted by kaSSkus:Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 pasal 6:
PPh.21 DTP berlaku u/ PPh.21 terutang masa pajak Feb'09 s/d Nov'09jd pph 21 DTP tidak ada lagi di tahun 2010. kecuali nanti dikeluarkan peraturan baru mengenai hal tersebut.
ok
trims y rekan2…Rekan-rekan OrTax tolong ak y
1. bagaimana peraturan pemerintah terhadap PPh Pasal 21 metode ditanggung perusahaan dan PPh pasal 21 metode Gross Up
2. apakah menggunakan metode Gross Up dalam suatu perusahaan itu di perbolehkan oleh Dirjen Pajak
3. Apakah perbedaan rumus/formula penghitungan PPh Pasal 21 metode ditanggung karyawan dengan metode ditanggung perusahaan