Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh pasal 21 atau 23???
PPh pasal 21 atau 23???
Rekan Ortax,
untuk penghasilan yang berasal dari sewa mesin genset apakah dikenakan pph pasal 21 atau 23 penerima penghasilan merupakan orang pribadi?
Thanks
dikenakan pph pasal 23 rekan nha (lihat UU No 36 Tahun 2008 Pasal 23 ayat 1 huruf c point 1).
pasal 23.. passive income.. ada klausul dalam UU no. 36 tahun 2008 pasal 23, atas penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak dalam negeri atau BUT,, WPDN ini bisa termasuk OP dan badan bukan? rekan2 ada yang berpendapat lain?
thanks..menurut saya PPh 23, mohon dikoreksi
- Originaly posted by rheza:
wajib pajak dalam negeri atau BUT,, WPDN ini bisa termasuk OP dan badan bukan?
tinjau pasal 1 ayat 2nya rekan rheza !
thanks, Itu dikenakan PPh Pasal 23…
- Originaly posted by d2htloe:
tinjau pasal 1 ayat 2nya rekan rheza
pasal 2 ayat 1 UU PPh maksudnya?oke, thanks rekan..
PPh Pasal 23.
saya lebih aman pake tarif PPh 21=2.5% lebih tinggi dr pd PPh23=2%.
- Originaly posted by ramces:
saya lebih aman pake tarif PPh 21=2.5% lebih tinggi dr pd PPh23=2%.
Dia gak melakukan pekerjaan atau kegiatan rekan ramces.. Dia hanya menggunakan aktivanya untuk disewakan, jadi pendapatannya tergolong passive income, kena pasal 23…
- Originaly posted by felixfelic:
Dia gak melakukan pekerjaan atau kegiatan rekan ramces.. Dia hanya menggunakan aktivanya untuk disewakan, jadi pendapatannya tergolong passive income, kena pasal 23…
setuju, lagipula klo pake PPh pasal 21 ditempatkan dimana klo sewa sehubungan dengan harta pada bukti potongnya..
- Originaly posted by rheza:
pasal 2 ayat 1 UU PPh maksudnya?oke, thanks rekan..
maksud saya pasal 1 ayat 2 UU PPh rekan rheza.
pasal 1 ayat 2 cuma seperti ini rekan d2htloe:
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang:
1. Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3459);
2. Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
3. Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 substansi tetap dan Penjelasannya diubah sehingga rumusan Penjelasan Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal demi Pasal Angka 1 Undang-Undang ini.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) sampai dengan ayat (5) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:sedangkan yang maksud adalah pasal 2 ayat 1 UU PPh mengenai subjek pajak dalam negeri:
Pasal 2(1) Yang menjadi subjek pajak adalah:
a.1. orang pribadi;
2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;b. badan; dan
c. bentuk usaha tetap.- Originaly posted by felixfelic:
Dia gak melakukan pekerjaan atau kegiatan rekan ramces.. Dia hanya menggunakan aktivanya untuk disewakan, jadi pendapatannya tergolong passive income, kena pasal 23…
memang ada UU yang menjelaskan Passive income atau active income atas penentuan PPh 23 or PPh 21. Mohon diberikan dasarnya?