Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPH Pasal 21 atas percetakan
PPH Pasal 21 atas percetakan
rekan, sy jg melakukan hal yg sama, perusahaan sy mencetak brosur ke perusahaan printing B dimana pershaan tsb tdk pnya npwp jd sy potong pph 21 kode 21-100-09 , sy diskusikan dengan konsultan seharusnya tetap sy potong pph 23 karena atas pekerjaan tersebut tdk dilakukan di perusahaan sy. Mohon diluruskan rekan harusnya bgmn ya