Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh Pasal 21 atas dokter sebagai dosen
PPh Pasal 21 atas dokter sebagai dosen
salam rekan-rekan,
saya hendak bertanya, untuk dokter yang diminta mengajar mata kuliah dalam jangka waktu yang tidak tetap (misal pada januari diminta mengajar, kemudian pada april diminta lagi mengajar), apakah termasuk kategori bukan pegawai atau pegawai tidak tetap?
terima kasih
minta bukti potongnya sama pihak sekolah. kalo gak ada diitung bukan pegawai
terima kasih atas responnya, rekan yap
pertimbangan untuk dikategorikan sebagai bukan pegawai apa ya? sistemnya upah yang dibayarkan ke dokter tadi dihitung berdasarkan jumlah jam mengajar, dibayar bulanan. pihak kampus tidak melakukan pemotongan karena dokter tadi diperlakukan sebagai pegawai tetap. padahal bukannya hanya boleh dikategorikan pegawai tetap apabila memperoleh penghasilan secara teratur dalam jangka waktu tertentu, ya? (mohon koreksi jika saya salah)
- Originaly posted by daisy81:
ertimbangan untuk dikategorikan sebagai bukan pegawai apa ya?
ini penjelasa pegawai tetap dari PER 16 PJ 2016
"Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur."kalo pihak kampus memotong sebagai pegawai nanti bakal dapet bupot A1 seharusnya.
penentuan pegawai tetap/tidak tetap/bukan pegawai, tergantung perjanjian kedua belah pihak gmna.