Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh pasal 21 atas bukan pegawai

  • PPh pasal 21 atas bukan pegawai

  • aepklaten

    Member
    10 May 2010 at 8:53 am
  • aepklaten

    Member
    10 May 2010 at 8:53 am

    di PER 57/PJ/2009 pasal 9 ayat 1 huruf c disebutkan bahwa DPP bagi bukan pegawai yang mendapatkan penghasilan yang tidak berkesinambungan adalah sebesar 50%, sedangkan bagi yang bukan pegawai yang mendapatkan penghasilan secara berkesinambungan DPPnya adalah penghasilan brutonya sesuai dengan huruf d.
    akan tetapi di lampirannya terdapat contoh perhitungan untuk penghasilan bukan pegawai yang mendapatkan penghasilan berkesinambungan DPPnya tetep 50%.

    saya jadi bingung jadinya untuk tarif PPh pasal 21 bagi bukan pegawai yang mendapatkan penghasilan berkesinambungan berapa ya?

  • Budianto

    Member
    10 May 2010 at 11:24 am

    contohnya petugas dinas luar asuransi ya ?

  • aepklaten

    Member
    10 May 2010 at 11:47 am
    Originaly posted by budianto:

    contohnya petugas dinas luar asuransi ya ?

    iya, PDL asuransi juga merupakan salah satu yang disebut dalam pasal 3 Per 57 tahun 2009.
    kalau untuk hal ini perlakuannya bagaimana ya untuk PPh 21 atas penghasilannya yang diterima secara berkesinambungannya?

  • begawan5060

    Member
    10 May 2010 at 3:44 pm
    Originaly posted by aepklaten:

    saya jadi bingung jadinya untuk tarif PPh pasal 21 bagi bukan pegawai yang mendapatkan penghasilan berkesinambungan berapa ya?

    Coba baca Ps 13 ayat (1)-nya :
    Penerima penghasilan bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.

  • aepklaten

    Member
    10 May 2010 at 4:49 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Penerima penghasilan bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.

    makasih rekan begawan. tapi yang saya bingungkan itu adalah pada pasal 9 itu kan Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai yang mendapatkan penghasilan berkesinambungan itu adalah Penghasilan kena pajak tanpa dikalikan 50%.
    akan tetapi dalam contohnya di lampiran disebutkan:
    Pemotongan PPh Pasal 21 bagi orang pribadi dalam negeri bukan pegawai, atas imbalan yang bersifat berkesinambungan

    IV.1.a. Bagi yang telah memiliki NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.
    PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan. Besarnya penghasilan kena pajak adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.
    IV.1.b. Bagi yang tidak memiliki NPWP atau memperoleh penghasilan lainnya selain dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta memperoleh penghasilan lainnya.
    PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dalam tahun kalender yang bersangkutan.

  • begawan5060

    Member
    10 May 2010 at 4:54 pm
    Originaly posted by aepklaten:

    makasih rekan begawan. tapi yang saya bingungkan itu adalah pada pasal 9 itu kan Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai yang mendapatkan penghasilan berkesinambungan itu adalah Penghasilan kena pajak tanpa dikalikan 50%.

    Ini yang mana? Apakah Ps 9 ayat (1) huruf d?

  • aepklaten

    Member
    10 May 2010 at 5:02 pm

    begini rekan begawan. yang saya bingungkan itu adalah masalah pengalian dengan 50%nya.
    di pasal 9 itu kan bagi bukan pegawai jika penghasilannya berkesinambungan kan tidak dikalikan 50% dan bagi yang bukan pegawai yang penghasilannya tidak berkesinambungan dikalikan 50% terlebih dahulu.

    akan tetapi di lampirannya dijelaskan bahwa bagi bukan pegawai yang penghasilannya berkesinambungan dikalikan 50% terlebih dahulu hal ini bertentangan dengan isi pasal 9nya.

  • begawan5060

    Member
    10 May 2010 at 5:12 pm
    Originaly posted by aepklaten:

    di pasal 9 itu kan bagi bukan pegawai jika penghasilannya berkesinambungan kan tidak dikalikan 50%

    Iya… ini kalimat yang mana? dimana?

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now