Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPH pasal 21
Maaf saya ingin menanyakan,,, saya perusahaan yang menggunakan jasa auditor. tetapi semenjak maret 2012 perusahaan saya tidak menggunakan jasa auditor. saya sudah terlanjur membuat database baru untuk maret 2012. ternyata auditor baru memberikan database mereka yang terdapat database januari – februari 2012. yang ingin saya tanyakan apakah yang seharusnya saya lakukan agar data saya bisa klop (data dari januari-nantinya desember 2012 ada)… mohon pencerahanannya…..
- Originaly posted by odiboa:
tetapi semenjak maret 2012 perusahaan saya tidak menggunakan jasa auditor. saya sudah terlanjur membuat database baru untuk maret 2012. ternyata auditor baru memberikan database mereka yang terdapat database januari – februari 2012.
Maksudnya maret 2012 terjadi pergantian auditor ya???
Dan apa hubungannya dengan judul thread?