Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Pasal 19
rekan..
mohon infonya..
untuk membayar pajak atas revaluasi aktiva tetap itu kan PPh final pasal 19, ada gak SPT untuk PPh Pasal 19 ini yang kita pake buat lapor?
atau cukup lapor pake ssp aja?kayaknya cukup pakai SSP saja
Salam
Viewing 1 - 3 of 3 replies