Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Pasal 17 vs PP46/PP23
Hallow, Ijin bertanya…
Apabila perusahaan
– Sebelum 2017, omzet diatas 10 M selalu menggunakan Ps 17.
– Di tahun 2017, omzet drop dibawah 4.8 M karena alasan tertentu, dan tetap melaporkan SPT sesuai ps 17.
– Di tahun 2018 kembali di atas 10 M dan melaporkan SPT sesuai ps 17.Saat ini di SP2DK disebutkan bahwa seharusnya di tahun 2018 menggunakan PP 46 dikarenakan di 2017 kurang dari 4.8 M. Bagaimana tanggapan mengenai hal ini? Bisakah perusahaan tetap menggunakan ps 17, dan tidak melakukan pembetulan di thn 2018? Juga diketahui bahwa PP 46 digantikan PP 23 di pertengahan thn 2018.
Terimakasih sebelumnya
Kl mengacu ke PP 46 seharusnya perusahaan rekan tidak termasuk ke dalam kriteria WP yg dikenakan Final, karena omzet sejak beroperasi secara komersial sudah di atas 4,8M. Namun, di PP 23 ketentuan sejak saat beroperasi secara komersial tidak disebutkan lagi, tapi hanya disebutkan bahwa dasar penentuan peredaran bruto adalah tahun pajak terakhir.
sewajarnya tak masalah menggunakan PPh normal…apakah kondisi perusahaan rugi di 2017 ya rekan?
- Originaly posted by harind:
sewajarnya tak masalah menggunakan PPh normal…apakah kondisi perusahaan rugi di 2017 ya rekan?
Trims response nya rekan.
Tidak rugi, karena di 2017, perusahaan 'seperti' mau dibeli, sehingga tidak begitu beroperasi, maka omzet sangat turun. Di 2018 awal diketahui tidak jadi, maka perusahaan me re-start engine nya, omzet kembali lagi seperti 2016.
Adakah PP atau UU yang mendukung jawaban rekan bahwa tidak masalah menggunakan pph normal?
pp 46 gak wajib pp 23 wajib, kalo perusahaan uda berdiri sebelum tahun 2018 tetap pake pph 17
wajarnya tidak…
trims response nya rekan