Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH Pasal 15 untuk perusahaan pelayaran
PPH Pasal 15 untuk perusahaan pelayaran
Numpang tanya, dari apa yang saya baca yaitu tentang pph 15 untuk perusahaan pelayaran. jadi semua yang menyangkut sewa/carter kapal dikenakan pph 15 yaitu 1,2%. tetapi kmrn saya terima surat dr kpp katanya ada perubahan uu tentang pph 15, tapi saya belum mengerti apa yg berubah. trus ada 1 perusahaan dimana perusahaan kami menyewa tongkangnya tapi kok disuruh ubah jadi 2% yah.kan seharusnya terkena pph 15 dimana cmn 1,2%. ada yg bisa kasih saya penjelasannya? terima kasih
Numpang tanya, dari apa yang saya baca yaitu tentang pph 15 untuk perusahaan pelayaran. jadi semua yang menyangkut sewa/carter kapal dikenakan pph 15 yaitu 1,2%. tetapi kmrn saya terima surat dr kpp katanya ada perubahan uu tentang pph 15, tapi saya belum mengerti apa yg berubah. trus ada 1 perusahaan dimana perusahaan kami menyewa tongkangnya tapi kok disuruh ubah jadi 2% yah.kan seharusnya terkena pph 15 dimana cmn 1,2%. ada yg bisa kasih saya penjelasannya? terima kasih
Numpang tanya, dari apa yang saya baca yaitu tentang pph 15 untuk perusahaan pelayaran. jadi semua yang menyangkut sewa/carter kapal dikenakan pph 15 yaitu 1,2%. tetapi kmrn saya terima surat dr kpp katanya ada perubahan uu tentang pph 15, tapi saya belum mengerti apa yg berubah. trus ada 1 perusahaan dimana perusahaan kami menyewa tongkangnya tapi kok disuruh ubah jadi 2% yah.kan seharusnya terkena pph 15 dimana cmn 1,2%. ada yg bisa kasih saya penjelasannya? terima kasih
- Originaly posted by paklaw:
tetapi kmrn saya terima surat dr kpp katanya ada perubahan uu tentang pph 15
tidak ada
Originaly posted by paklaw:trus ada 1 perusahaan dimana perusahaan kami menyewa tongkangnya tapi kok disuruh ubah jadi 2% yah
Apabila charter/sewa kapal didasarkan atas sewa kapal tanpa awak, maka perlakuan perpajakannya sesuai ketentuan Pasal 23 Ayat (1) Huruf c UU PPh
- Originaly posted by paklaw:
tetapi kmrn saya terima surat dr kpp katanya ada perubahan uu tentang pph 15
tidak ada
Originaly posted by paklaw:trus ada 1 perusahaan dimana perusahaan kami menyewa tongkangnya tapi kok disuruh ubah jadi 2% yah
Apabila charter/sewa kapal didasarkan atas sewa kapal tanpa awak, maka perlakuan perpajakannya sesuai ketentuan Pasal 23 Ayat (1) Huruf c UU PPh
- Originaly posted by paklaw:
tetapi kmrn saya terima surat dr kpp katanya ada perubahan uu tentang pph 15
tidak ada
Originaly posted by paklaw:trus ada 1 perusahaan dimana perusahaan kami menyewa tongkangnya tapi kok disuruh ubah jadi 2% yah
Apabila charter/sewa kapal didasarkan atas sewa kapal tanpa awak, maka perlakuan perpajakannya sesuai ketentuan Pasal 23 Ayat (1) Huruf c UU PPh