Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPH Pasal 15 untuk perusahaan pelayaran

  • PPH Pasal 15 untuk perusahaan pelayaran

     priadiar4 updated 10 years, 8 months ago 2 Members · 7 Posts
  • paklaw

    Member
    24 March 2014 at 9:45 am
  • paklaw

    Member
    24 March 2014 at 9:45 am

    Numpang tanya, dari apa yang saya baca yaitu tentang pph 15 untuk perusahaan pelayaran. jadi semua yang menyangkut sewa/carter kapal dikenakan pph 15 yaitu 1,2%. tetapi kmrn saya terima surat dr kpp katanya ada perubahan uu tentang pph 15, tapi saya belum mengerti apa yg berubah. trus ada 1 perusahaan dimana perusahaan kami menyewa tongkangnya tapi kok disuruh ubah jadi 2% yah.kan seharusnya terkena pph 15 dimana cmn 1,2%. ada yg bisa kasih saya penjelasannya? terima kasih

  • paklaw

    Member
    24 March 2014 at 9:45 am

    Numpang tanya, dari apa yang saya baca yaitu tentang pph 15 untuk perusahaan pelayaran. jadi semua yang menyangkut sewa/carter kapal dikenakan pph 15 yaitu 1,2%. tetapi kmrn saya terima surat dr kpp katanya ada perubahan uu tentang pph 15, tapi saya belum mengerti apa yg berubah. trus ada 1 perusahaan dimana perusahaan kami menyewa tongkangnya tapi kok disuruh ubah jadi 2% yah.kan seharusnya terkena pph 15 dimana cmn 1,2%. ada yg bisa kasih saya penjelasannya? terima kasih

  • paklaw

    Member
    24 March 2014 at 9:45 am

    Numpang tanya, dari apa yang saya baca yaitu tentang pph 15 untuk perusahaan pelayaran. jadi semua yang menyangkut sewa/carter kapal dikenakan pph 15 yaitu 1,2%. tetapi kmrn saya terima surat dr kpp katanya ada perubahan uu tentang pph 15, tapi saya belum mengerti apa yg berubah. trus ada 1 perusahaan dimana perusahaan kami menyewa tongkangnya tapi kok disuruh ubah jadi 2% yah.kan seharusnya terkena pph 15 dimana cmn 1,2%. ada yg bisa kasih saya penjelasannya? terima kasih

  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 10:49 am
    Originaly posted by paklaw:

    tetapi kmrn saya terima surat dr kpp katanya ada perubahan uu tentang pph 15

    tidak ada

    Originaly posted by paklaw:

    trus ada 1 perusahaan dimana perusahaan kami menyewa tongkangnya tapi kok disuruh ubah jadi 2% yah

    Apabila charter/sewa kapal didasarkan atas sewa kapal tanpa awak, maka perlakuan perpajakannya sesuai ketentuan Pasal 23 Ayat (1) Huruf c UU PPh

  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 10:49 am
    Originaly posted by paklaw:

    tetapi kmrn saya terima surat dr kpp katanya ada perubahan uu tentang pph 15

    tidak ada

    Originaly posted by paklaw:

    trus ada 1 perusahaan dimana perusahaan kami menyewa tongkangnya tapi kok disuruh ubah jadi 2% yah

    Apabila charter/sewa kapal didasarkan atas sewa kapal tanpa awak, maka perlakuan perpajakannya sesuai ketentuan Pasal 23 Ayat (1) Huruf c UU PPh

  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 10:49 am
    Originaly posted by paklaw:

    tetapi kmrn saya terima surat dr kpp katanya ada perubahan uu tentang pph 15

    tidak ada

    Originaly posted by paklaw:

    trus ada 1 perusahaan dimana perusahaan kami menyewa tongkangnya tapi kok disuruh ubah jadi 2% yah

    Apabila charter/sewa kapal didasarkan atas sewa kapal tanpa awak, maka perlakuan perpajakannya sesuai ketentuan Pasal 23 Ayat (1) Huruf c UU PPh

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now