Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh pasal 15 sebesar 2,5% tentang pelayaran

  • PPh pasal 15 sebesar 2,5% tentang pelayaran

     Dagon updated 12 years ago 4 Members · 6 Posts
  • LukiReinaldi

    Member
    27 November 2012 at 11:45 am
  • LukiReinaldi

    Member
    27 November 2012 at 11:45 am

    Dear Rekan2 ortax yang baik hatinya.

    all saya mw tanya tentang masalah pph pasal 15 ini. atasan saya dikantor dia salah memotong pph pasal 15 pd masa juli. dia memotong 2,5% x DPP yang sudah INCLUDE PPN (angka misalnya DPP 10 juta + PPN 10% sebesar 1 juta) x (tarif 2,5%)
    yang seharusnya (DPP 10juta x tarif 2,5%). nah pertanyaannya, apa yang harus dilakukan atas kesalahan potong itu sedangkan sekarang sudah bulan november ??

    terima kasih banyak

    salam

  • priadiar4

    Member
    27 November 2012 at 11:48 am
    Originaly posted by lukireinaldi:

    nah pertanyaannya, apa yang harus dilakukan atas kesalahan potong itu sedangkan sekarang sudah bulan november ??

    di-Pbk dan pembetulan SPM

  • Dagon

    Member
    27 November 2012 at 12:02 pm

    Sependapat dengan rekan priadiar4. Pembetulan masa Sept, dan kelebihan pembayaran minta KPP untuk di PBK

  • wij

    Member
    27 November 2012 at 1:17 pm

    Karena kejadiannya bulan Juli apakah masa Agustus juga perlu dibuatkan Pembetulan?

  • Dagon

    Member
    27 November 2012 at 1:19 pm

    Ralat Pembetulannya bukan masa Sept, tapi saat masa kesalahan potongan itu dilaporkan

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now