Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh pasal 15 sebesar 2,5% tentang pelayaran
PPh pasal 15 sebesar 2,5% tentang pelayaran
Dear Rekan2 ortax yang baik hatinya.
all saya mw tanya tentang masalah pph pasal 15 ini. atasan saya dikantor dia salah memotong pph pasal 15 pd masa juli. dia memotong 2,5% x DPP yang sudah INCLUDE PPN (angka misalnya DPP 10 juta + PPN 10% sebesar 1 juta) x (tarif 2,5%)
yang seharusnya (DPP 10juta x tarif 2,5%). nah pertanyaannya, apa yang harus dilakukan atas kesalahan potong itu sedangkan sekarang sudah bulan november ??terima kasih banyak
salam
- Originaly posted by lukireinaldi:
nah pertanyaannya, apa yang harus dilakukan atas kesalahan potong itu sedangkan sekarang sudah bulan november ??
di-Pbk dan pembetulan SPM
Sependapat dengan rekan priadiar4. Pembetulan masa Sept, dan kelebihan pembayaran minta KPP untuk di PBK
Karena kejadiannya bulan Juli apakah masa Agustus juga perlu dibuatkan Pembetulan?
Ralat Pembetulannya bukan masa Sept, tapi saat masa kesalahan potongan itu dilaporkan