Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PPh pasal 15 atau Pasal 23

  • PPh pasal 15 atau Pasal 23

     priadiar4 updated 12 years ago 3 Members · 5 Posts
  • ganro

    Member
    27 November 2012 at 4:46 pm

    Mohon bantuan pencerahan rekan………

    Teman saya bekerja di perusahaan bidang jasa transportasi laut.
    Perusahaan tersebut melakukan transaksi sewa alat berupa sebuah kapal laut yang didalamnya terdapat sebuah Alat mirip exavator untuk memindahkan dari kapal barang yang satu ke kapal barang yang lebih besar.
    Pertanyaannya :
    PPh apa yang akan saya potong ke pemilik Kapal laut yang berisi alat exavator tersebut.

    Thanks

  • ganro

    Member
    27 November 2012 at 4:46 pm
  • viviandini

    Member
    27 November 2012 at 5:19 pm

    menurut saya pph psl 23, karena yg disewa bukan kapalnya atau alat transportasinya.
    mohon koreksi….

  • ganro

    Member
    27 November 2012 at 8:09 pm
    Originaly posted by viviandini:

    karena yg disewa bukan kapalnya atau alat transportasinya

    Padahal kapal tersebut harus punya izin tranportasi lain rekan dan kapal tersebut tidak bisa digunakan sebagai kapal barang lainnya.

  • priadiar4

    Member
    28 November 2012 at 7:38 am
    Originaly posted by GANRO:

    Perusahaan tersebut melakukan transaksi sewa alat

    intinya peristiwa tersebut adalah sewa, dan penghasilan dari sewa dikenakan PPh 23, sewa harta selain tanah dan/atau bangunan

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now