Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh pasal 15 atau Pasal 23
Mohon bantuan pencerahan rekan………
Teman saya bekerja di perusahaan bidang jasa transportasi laut.
Perusahaan tersebut melakukan transaksi sewa alat berupa sebuah kapal laut yang didalamnya terdapat sebuah Alat mirip exavator untuk memindahkan dari kapal barang yang satu ke kapal barang yang lebih besar.
Pertanyaannya :
PPh apa yang akan saya potong ke pemilik Kapal laut yang berisi alat exavator tersebut.Thanks
menurut saya pph psl 23, karena yg disewa bukan kapalnya atau alat transportasinya.
mohon koreksi….- Originaly posted by viviandini:
karena yg disewa bukan kapalnya atau alat transportasinya
Padahal kapal tersebut harus punya izin tranportasi lain rekan dan kapal tersebut tidak bisa digunakan sebagai kapal barang lainnya.
- Originaly posted by GANRO:
Perusahaan tersebut melakukan transaksi sewa alat
intinya peristiwa tersebut adalah sewa, dan penghasilan dari sewa dikenakan PPh 23, sewa harta selain tanah dan/atau bangunan