Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh pasa 26 terlanjur terlapor sebagai PPh pasal 21
PPh pasa 26 terlanjur terlapor sebagai PPh pasal 21
Dear rekan ortax,
Perusahaan kami mempekerjakan WP LN sebagai pegawai.
Kontraknya setahun. Kami telah memungut PPh pasal 21.
Tetapi baru 3 bulan staff asing tersebut mengundurkan diri.Bagaimana solusinya apabila kami telah memungut PPh 21 sedangkan apabila WP LN belum melewati batas waktu 183 hari maka akan dipungut PPh pasal 26?
Mohon bantuannya.
Terima kasih.Kalau WP LN sudah punya kontrak setahun , artinya orang tersebut mempunyai niat tinggal di Indonesia, jadi dia sudah termasuk WP DN pemotongan PPh 21 tidak salah.
- Originaly posted by deviation:
Kalau WP LN sudah punya kontrak setahun , artinya orang tersebut mempunyai niat tinggal di Indonesia, jadi dia sudah termasuk WP DN pemotongan PPh 21 tidak salah.
Sependapat..
Walaupun pelaksanaannya gk setahun masa kerjanya, rekan?
Thanks- Originaly posted by vianny:
Kalau WP LN sudah punya kontrak setahun , artinya orang tersebut mempunyai niat tinggal di Indonesia, jadi dia sudah termasuk WP DN pemotongan PPh 21 tidak salah.
Sepakat.
Originaly posted by vianny:Walaupun pelaksanaannya gk setahun masa kerjanya, rekan?
Betul, jika diuji oleh pemeriksa pajak maka siapkan saja kontrak kerja WNA tersebut dan surat pengunduran diri.
Kapan 1721-A1 untuk staff asing tersebut dibuatkan dan dilaporkan ke KPP?
Apakah pada masa dia berhenti kerja atau masa Desember?
Mohon petunjuk, rekan..- Originaly posted by vianny:
Apakah pada masa dia berhenti kerja atau masa Desember?
Desember