• PPh pasa 23

  • evan212

    Member
    15 April 2008 at 7:59 am
  • evan212

    Member
    15 April 2008 at 7:59 am

    salam kenal semua, newbie mau sharing aja mengenai pasal 23

    Misalnya PT x dlm transaksinya tidak dipotong pph ps 23 oleh pt y, kemudian SPT tahunan Badan sudah dilaporkan dan tidak ada kredit PPh psl 23. Kemudian pt y diaudit kantor pajak dan dikenakan SKPKB ps 23 atas transaksi dengan PT x sehingga pt y menagih ulang ke pt x. Apakah pt x harus membayar ke pt y, sedangkan PPh ps 23 tidak bisa dikreditkan lagi dan pajak sudah dilunasi pada spt tahunan badan ???

    terima kasih sebelumnya.

  • Dimas85

    Member
    15 April 2008 at 1:17 pm

    dear evan212,
    Untuk masalah tersebut tergantung kebijakan dari kedua pihak, namun kalau saya menjadi pengelola PT X maka saya tidak akan membayar pada PT.X karena hal tersebut bukan kesalahan PT. X,, alasannya adalah Wajib Potong PPh 23 adalah pemberi penghasilan bukan penerima penghasilan

  • LIVIE

    Member
    15 April 2008 at 1:53 pm

    Setuju dengan dimas85… and sedikit tambahan, atas penghasilan PT. X telah dilaporkan dan telah dikenai PPh Badan (tarif Pasal 17). kalo PT. Y ngotot menagih ulang pokok pajak (PPh 23 yg seharusnya dipotong oleh PT. Y thdp penghasilan PT. X) & PT. X juga takut kehilangan costumer, bisa dilakukan dengan cara Pembetulan SPT Tahunan Badan. Tapi konsekuensinya SPT Badan PT. X pasti Lebih Bayar.. and siap2 aja diperiksa. so?

  • upang

    Member
    19 April 2008 at 6:37 am

    Salam Kenal ,mau minta pendapat rekan rekan ,terimakasih sebelumnya Perusahaan XYZ adalah Perusahaan sebagai jasa mediator sebagai Badan Usaha dengan bentuk PT ,PT.XYZ bukan Pengusaha Kena Pajak dibuktikan dengan surat dari KPP bahwa Perusahaan Tersebut adalah Bukan Pengusaha Kena Pajak untuk itu dipotong PPh pasal 23 dengan Tarif 4.5%,tetapi ada pendapat lain yang mangatakan bahwa Perusahaan tersebut bukan dipotong PPh Pasal 23 ,tapi harus PPh Pasal 21 dengan Tarif 7.5% dengan alasan bahwa Perusahaan XYZ adalah Non PKP ,Pertanyaannya adalah Apakah betul PT.XYZ tersebut harus dipotong PPh Pasal 21 dengan bukti potong atas nama PT XYZ dengan Tarif 7.5 % ,rekan saya bersikukuh tetap pada pendapatnya bahwa PT.XYZ harus dipotong dengan PPh Pasal 21 dengan Tarif 7.5% dengan bukti potong atas nama PT.XYZ ,tanpa memberikan alasan yang jelas alasannya hanya karena PT.XYZ adalah Non PKP ,untuk itu bagi rekan rekan yang sependapat dengan rekan saya tersebut kalau ada mohon penjelasan dan apa Dasar Hukum nya mengapa PT.XYZ harus dipotong dengan PPh pasal 21 dengan Tarif 7.5% dengan bukti potong atas nama PT.XYZ ,Terimakasih

  • LIVIE

    Member
    19 April 2008 at 11:50 am

    Salam kenal juga Rekan upang, saya blh tau PT. XYZ bergerak di bidang apa ?
    klo menurut saya, meskipun PT. XYZ bukan PKP dia tetap harus dikenakan PPh Pasal 23. krn PPh Pasal 23 itu tdk ditentukan dari status PKP atau non PKP (PER-70), meskipun suatu perusahaan yg non PKP menyerahkan JKP, maka terutang PPh Pasal 23. Sdgkan utk PPh Pasl 21 dg tarif 7,5% itu utk tenaga ahli spt konsultan, akuntan, pengacara, dll yg berstatus sbg OP (PER-15). Status PKP atau Non PKP adalah hanya untuk menentukan kewajiban dlm memungut PPN, tdk ada sangkut pautnya dg pengenaan PPh.
    Mohon koreksinya….

  • evan212

    Member
    21 April 2008 at 8:17 am

    untuk pak Upang. PPh pasal 21 itu untuk orang pribadi (tanpa persekutuan), sedangkan PPh ps 23 untuk badan usaha atau OP persekutuan (firma, konsultan,dll)

  • theodora

    Member
    24 April 2008 at 2:44 pm

    setuju dengan livie. note aja ati2 dengan obyek, pengakuan atas jasa tersebut serta timing pemotong PPh 23. karena banyak banget Wajib pajak yang kena dalam pemeriksaan karena salah penerapan atas PPh 23.

  • wsugondo

    Member
    12 May 2008 at 12:06 pm

    Sekedar pendapat, untuk Pak Evan, sepanjang dapat dibuktikan bahwa pembayaran kepada PT. X sebesar nilai penuh tagihan (Fees + PPN), maka fiskus tidak dapat mengenakan sanksi atas kelalaian pemotongan kepada PT.Y. Fiskus hanya akan mengenakan sanksi apabila PT. Y melakukan pemotongan tetapi tidak menyetor dan melaporkannya kepada negara. Bukti yang bisa Bapak pakai adalah saldo mutasi Bank Bapak. Sedangkan untuk Pak Upang, Bapak bisa merujuk kepada kontrak antara pemberi dan penerima penugasan. Apabila kontrak merujuk kepada perjanjian badan hukum, maka tetap dikenakan PPh pasal 23 (Badan Hukum disini termasuk Notaris dan Pengacara ya Pak, karena untuk Notaris dan Pengacara, semenjak mereka memiliki izin menjadi konsultan hukum, mayoritas dari mereka mendirikan Badan Hukum dengan nama pribadi), sedang apabila kontrak merujuk kepada perjanjian antara Badan hukum dengan pribadi selaku profesional pribadi, maka dipotong PPh pasal 21 dengan batasan harus ada copy izin profesionalitas atas nama penerima penugasan tersebut.
    Semoga membantu,

    Salam,

    Winarto

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now