Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pph pajak sewa dan bangunan
Pph pajak sewa dan bangunan
Mohon dibantu sarannya,
Kami membayar sewa tanah dan bangunan pada tanggal 24 juni 2024, tetapi kami baru membuat kode billing untuk sewa tersebut pada tanggal 14 september 2024, dan akan membayar pajaknya pada tanggal 17 september 2024
apakah kami akan terkena denda dikarenakan hal tersebut?
kemungkinan besar akan kena denda. Pajak sewa tanah dan bangunan harus dibayar paling lambat tanggal 10 bulan setelah pembayaran sewa. Karena sewa dibayar 24 Juni 2024, pajaknya harus disetor sebelum 10 Juli 2024. Karena baru mau dibayar 17 September 2024, berarti ada keterlambatan, dan dendanya biasanya 2% per bulan dari pajak yang telat bayar
Viewing 1 - 2 of 2 replies