Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Pph & Pajak lainnya, untuk PT Non PKP, bertransaksi dengan Perusahaan Asing
Pph & Pajak lainnya, untuk PT Non PKP, bertransaksi dengan Perusahaan Asing
Suhu,
Mohon info dan arahan, bagaimana perlakuan Pph dan Pajak Lainnya, apabila menjual jasa sebagai Konsultan Kreatif ke perusahaan asing ?
Perusahaan : PT Non PKP
Status dalam Transaksi: Penjual Jasa
Lawan Transaksi : ASING/EROPA – Lembaga Non Profit / Non Pemerintah / Bidang KesehatanSemoga bisa memberikan info elemen pajak apa saja yang harus dibebankan dan porsi potongannya..terima kasih.
Kewajiban pajaknya melaporkan spt tahunan atas transaksi tersebut, jika penghasilan di potong pajak di luar negeri bisa diminta karena dapat menjadi kredit pada spt tahunan
Viewing 1 - 2 of 2 replies