Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Pph & Pajak lainnya, untuk PT Non PKP, bertransaksi dengan Perusahaan Asing

  • Pph & Pajak lainnya, untuk PT Non PKP, bertransaksi dengan Perusahaan Asing

  • Om Brehog

    Member
    10 July 2024 at 8:30 pm

    Suhu,

    Mohon info dan arahan, bagaimana perlakuan Pph dan Pajak Lainnya, apabila menjual jasa sebagai Konsultan Kreatif ke perusahaan asing ?

    Perusahaan : PT Non PKP
    Status dalam Transaksi: Penjual Jasa
    Lawan Transaksi : ASING/EROPA – Lembaga Non Profit / Non Pemerintah / Bidang Kesehatan

    Semoga bisa memberikan info elemen pajak apa saja yang harus dibebankan dan porsi potongannya..terima kasih.

  • sistop

    Member
    11 July 2024 at 11:44 am

    Kewajiban pajaknya melaporkan spt tahunan atas transaksi tersebut, jika penghasilan di potong pajak di luar negeri bisa diminta karena dapat menjadi kredit pada spt tahunan

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now