• PPh P3B Indonesia Malaysia

  • Gugu Kahfi

    Member
    4 July 2022 at 9:32 pm

    Dear All Rekan Ortax,
    Mohon arahannya 🙂
    Ketika saya membayar Jasa Teknik Kepada Perusahaan Malaysia atas Pekerjaan yang dilakukan di Indonesia (Pekerjaan 7 Hari) apakah dikenai tarif PPh jika ada Form DGT? Lalu berapa tarif PPh Indonesia dan Malaysia atas Jasa Teknik tersebut? dan apa dasar hukumnya jika dikenakan atau tidak dikenakannya pph tersebut? Terima Kasih

  • Johnson

    Member
    5 July 2022 at 10:10 pm

    Karena pihak penerima penghasilan adalah perusahaan maka jatuh ke pasal 7 Laba Usaha, dimana selama ditentukan bahwa perusahaan malaysia tidak memiliki BUT di Indonesia, maka Pembayar tidak perlu memotong pajak PPH26 atas pembayaran, namun wajib membuat bukti potong pph26 melalui aplikasi Ebupot Unifikasi (upload dulu e-SKD di DJPOnline.pajak.go.id).

    Jika suatu saat ditentukan ternyata ada BUT, maka tarif pemotongan yang dikenakan adalah 20% , sebab di P3B tidak diatur tarif khusus atas Laba Usaha BUT.

    kemudian anda pastikan jasa yang anda beli dari Perusahaan malaysia tidak diatur khusus oleh Peraturan Perundang-undangan Lainnya yang mewajibkan Penyedia jasa wajib memiliki BUT atau Badan di Indonesia. Contoh yang diwajibkan adalah Perusahaan di bidang konstruksi. Dalam hal ini, pembeli jasa harus mempertimbangkan utk apply perlakuan BUT.

    Pembuktian ada atau tidak BUT itu sebenarnya tidak sebatas pada Form DGT. Namun Form DGT menjadi syarat pertama untuk menyatakan Penerima Penghasilan tidak memiliki BUT di Indonesia. Kapan saja DJP memiliki wewenang untuk menentukan status BUT jika ditemukan bukti yang berlainan.

    NB : dalam penentuan BUT itu tidak berarti harus ada akta pendirian Badan Hukum di indonesia, jadi perlakukan status BUT itu sbg status yang disematkan ke pihak bertransaksi demi tujuan perpajakan.

    Disclaimer : saya bukan ahli dalam perpajakan internasional, saya hanya menggunakan pemahaman yang saya peroleh dari pengalaman pribadi. CMIIW.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now