Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh Orang Pribadi
Selamat sore rekan2 semua, saya mau bertanya mengenai WPOP yang tidak mempunyai penghasilan selain penghasilan dari imbal hasil investasi, dari imbal hasil investasi tersebut dipotong oleh pemotong yg dikenakan pph 23 sehingga saat mau melaporkan pajak tahunan OP terjadi lebih bayar dikarenakan WPOP tdk terutang pajak tp ada kredit pajak dr imbal hasil tersebut, apakah bisa kredit pajaknya tdk dimasukan atau tdk diakui dalam SPT Tahunan OP?
Mohon bantuannya
Terimakasih…
Imbal hasil investasi itu dikecualikan sebagai penghasilan kah di UU?
jika Lebih bayar, wajib pajak masih bisa mengajukan pengembalian pajak dengan proses tertentu. Selain itu, wajib pajak juga tidak ada kewajiban untuk mengakui kredit pajak, sehingga dapat dipilih untuk tidak dilaporkan jika berefek lebih bayar dengan konsekuensi memungkinkan di tanya oleh pihak pajak terkait adanya penghasilan yg belum dilaporkan atas bukti potong yg tidak dicantumkan di SPT.