• pph orang asing

  • buruhberkah

    Member
    15 September 2015 at 10:30 am
  • buruhberkah

    Member
    15 September 2015 at 10:30 am

    Mohon bantuannya kepada semua master pajak. Diperusahaan saya ada tenaga orang asing.
    1. Penghasilannya dibayar diluar negri
    2. Tinggal di Indonesia setiap bulan 2 minggu atau lebih, sisanya pulang kembali lalu datang lagi. kalau di akumulasi setahun lebih 183 hari.
    Yang saya tanyakan apakah wajib membayar pajak penghasilan? saya tanyakan kepada AR. Tidak perlu bayar. Bagaimana yang sebenarnya?
    Terima kasih.

  • JacJas

    Member
    18 August 2016 at 11:18 am

    kalau yang membayar gaji adalah dari luar negeri..memang bukan objek pajak, jadi tidak dipotong pajak
    kecuali yang mebayarkan gaji adalah dr indonesia, maka terhutang pajak

  • Destrianti Daloma

    Member
    29 September 2016 at 12:11 pm
    Originaly posted by JacJas:

    kalau yang membayar gaji adalah dari luar negeri..memang bukan objek pajak, jadi tidak dipotong pajak
    kecuali yang mebayarkan gaji adalah dr indonesia, maka terhutang pajak

    klo konteksnya dia punya harta di indonesia gimana ? kerja diluar negeri, punya penghasilan diluar negeri tapi atas penghasilan tersebut dia punya harta di indonesia, itu gimana ?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now