Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › pph op yang melakukan pekerjaan bebas
pph op yang melakukan pekerjaan bebas
hai, teman2
aq minta bantuannya ,
ada orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas di periode agustus 2015, apakah dibulan maret pada saat melaporkan pph org pribadi harus melampirkan lap. keuangan atas orang pribadi tersebut?
dan d bulan januari 2016 atas orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas ini harus melaporkan pph 25 atau pph psl 4 ayat 2 dengan perdaran brutto?ya, melampirkan pencatatan atas penghasilan selama setahun
pph 25 digunakan untuk angsuran berpatokan dari pph tahun sebelumnya dan sebelumnya harus mengajukan dulu untuk menggunakan pph 25
jika ada transaksi yang termasuk dalam pph 4(2) wajib dilaporkan
Viewing 1 - 3 of 3 replies