Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 pph op yang melakukan pekerjaan bebas

  • pph op yang melakukan pekerjaan bebas

     mayasofa updated 5 years, 10 months ago 2 Members · 3 Posts
  • LindaACC99

    Member
    28 October 2015 at 1:10 pm

    hai, teman2

    aq minta bantuannya ,

    ada orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas di periode agustus 2015, apakah dibulan maret pada saat melaporkan pph org pribadi harus melampirkan lap. keuangan atas orang pribadi tersebut?
    dan d bulan januari 2016 atas orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas ini harus melaporkan pph 25 atau pph psl 4 ayat 2 dengan perdaran brutto?

  • LindaACC99

    Member
    28 October 2015 at 1:10 pm
  • mayasofa

    Member
    24 January 2019 at 2:55 pm

    ya, melampirkan pencatatan atas penghasilan selama setahun

    pph 25 digunakan untuk angsuran berpatokan dari pph tahun sebelumnya dan sebelumnya harus mengajukan dulu untuk menggunakan pph 25

    jika ada transaksi yang termasuk dalam pph 4(2) wajib dilaporkan

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now