Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPH op penghasilan lain2
PPH op penghasilan lain2
Dear rekan ortax
saya ada pertanyaan, misalkan ada OP karyawan, tp memiliki penghasilan lain, seperti jual brg, agen MLM dan properti begitu. Apakah pada wktu SPT tahunan nanti semua penghasilan tersebut digabung seperti biasa dan kena tarif pph normal? atau dipisah? misalkan yg usaha jual brg tadi kena pph 0,5% sementara yg agen dan properti kena pph biasa.
Usaha yg WP OP lakukan ini sifatnya jg tidak menentu (blm tentu dpt penghasilan dr usaha sampingannya tiap bulan)
sebaiknya bagaimana ya ?mohon bantuannya. Terima kasih
dear rekan mohon bantuannya
penghasilan OP dibagi 3, ada yang dikenakan PPh Tidak Final, dikenakan PPh Final dan tidak dikenakan pajak.
untuk kasus rekan wilson, penghasilan sebagai karyawan dan agen MLM dikenakan PPh tidak final dan harus digabungkan untuk dihitung kembali.
untuk penghasilan dari usaha, apabila sudah dikenakan tarif PPh Final 0,5 % maka hanya ditulis di SPT tahunan saja tanpa dihitung ulang.
terima kasih rekan
Dear rekan ortax,
bagaimana dengan wajib pajak yang nilai pajaknya, lebih besar dari keuntungannya sendiri. keuntungan penjualan hanya 2% dr modal. sedang nilai pajak sampai 10% dari modal. wajib pajak orang yg tidak mengerti sehingga disuruh tanda tangan rincian pajak mau saja.