Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pph op pakai tarif apa?
Pph op pakai tarif apa?
Kalo tahun lalu omzet toko leboh dari 4.8m, selanjutnya pakai perhitungan tarif yg mana?
Apakah tarif pasal 17?ya.
- Originaly posted by Kelv16:
Kalo tahun lalu omzet toko leboh dari 4.8m, selanjutnya pakai perhitungan tarif yg mana?
Apakah tarif pasal 17?Iya betul, menggunakan tarif pasal 17.
selain itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan disaat omzet sudah mencapai 4,8M.
1. Anda wajib menyelenggarakan pembukuan
2. Jika belum dikukuhkan secara perpajakan, harus melaporkan diri ke kantor pajak untuk dikukuhkan secara pajak.
3. Setelah dikukuhkan secara pajak harus memperhitungkan/menagihkan PPN atas setiap transaksi penjualan anda. kalau mau lebih kecil pajaknya jadikan saja badan usaha semacam cv
- Originaly posted by westau35:
kalau mau lebih kecil pajaknya jadikan saja badan usaha semacam cv
Kalo cv dan op perbedaanya apa gan?
Kok bisa lebih murah cv? - Originaly posted by Kelv16:
Kalo cv dan op perbedaanya apa gan?
Kok bisa lebih murah cv?kalau berbentuk badan usaha:
1. anda nanti bisa mengkreditkan pajak masukan (PPN), jadi PKP PPN dulu
2. tarif pph badan usaha 25% dari LABA dan rencananya akan diturunkan ke 20%