Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh OP (orang pribadi) dan Badan
PPh OP (orang pribadi) dan Badan
dear rekan2 ortax sy msh ragu tentang DPP dlm PPh OP dan Badan..Apakah semua penghasilan (termasuk yg telah kena PPh final) tetap dijadikan DPP?
- Originaly posted by tanjib:
dear rekan2 ortax sy msh ragu tentang DPP dlm PPh OP dan Badan..Apakah semua penghasilan (termasuk yg telah kena PPh final) tetap dijadikan DPP?
Tidak…
DPP untuk PPh adalah seluruh penghasilan dikurangi dengan yang telah dikenakan PPh Final dan yang bukan objek PPh Dalam menghitung pph badan, penghasilan seluruhnya (tidak termasuk penghasilan
Yang dikenakan pajak final dan yang bukan objek pajak) dikurangi biaya yang diperkenankan
Kemudian dikalikan tarif pasal 17
Sedangkan untuk orang pribadi, DPPnya beragam, ada penghsln bruto, PKP tergantung jenis
Penghasilannya.
Mohon koreksiSalam