Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh OP omset diatas 4,8 M
PPh OP omset diatas 4,8 M
misi kawan2…saya mau tanya…misal saya punya usaha….tahun2 sblmny selalu dibawah 4,8 M dan saya selalu menggunakan tarif 0,5%. tiba2 di tahun berjalan skrg sudah melebihi 4,8 M. pertanyaannya :
1, apakah betul di tahun berjalan ini kita tetap menggunakan tarif 0,5 % sampai akhir tahun ? dan di tahun berikutny baru menggunakan tarif pasal 17?
2, di tahun berikut ny dan seterusnya apakah akan terus menggunakan tarif pasal 17? bagaimana jika ternyata di tahun berikutnya omset ny turun dibawah 4,8M ? apakah bisa kembali ke 0,5%?
3, jika diatas 4,8 M wajib kudu harus PKP ya rekan? kalau sudah PKP itu seterusnya akan PKP ya meski omset naik turun dibawah 4,8 M misal di tahun2 berikutny?
makasih banyak rekan sebelumnya…
- Originaly posted by hendytji3003:
apakah betul di tahun berjalan ini kita tetap menggunakan tarif 0,5 % sampai akhir tahun ? dan di tahun berikutny baru menggunakan tarif pasal 17?
Benar..
Originaly posted by hendytji3003:di tahun berikut ny dan seterusnya apakah akan terus menggunakan tarif pasal 17? bagaimana jika ternyata di tahun berikutnya omset ny turun dibawah 4,8M ? apakah bisa kembali ke 0,5%?
Menggunakan Tarif umum seterusnya..
Originaly posted by hendytji3003:jika diatas 4,8 M wajib kudu harus PKP ya rekan? kalau sudah PKP itu seterusnya akan PKP ya meski omset naik turun dibawah 4,8 M misal di tahun2 berikutny?
Benar..
- Originaly posted by hendytji3003:
1, apakah betul di tahun berjalan ini kita tetap menggunakan tarif 0,5 % sampai akhir tahun ? dan di tahun berikutny baru menggunakan tarif pasal 17?
Benar
Originaly posted by hendytji3003:2, di tahun berikut ny dan seterusnya apakah akan terus menggunakan tarif pasal 17? bagaimana jika ternyata di tahun berikutnya omset ny turun dibawah 4,8M ? apakah bisa kembali ke 0,5%?
Iya
Originaly posted by hendytji3003:3, jika diatas 4,8 M wajib kudu harus PKP ya rekan? kalau sudah PKP itu seterusnya akan PKP ya meski omset naik turun dibawah 4,8 M misal di tahun2 berikutny?
Tepat sekali
wah mirip judul Tugas Akhir Kuliah saya
Originaly posted by hendytji3003:1, apakah betul di tahun berjalan ini kita tetap menggunakan tarif 0,5 % sampai akhir tahun ? dan di tahun berikutny baru menggunakan tarif pasal 17?
Betul
Originaly posted by hendytji3003:2, di tahun berikut ny dan seterusnya apakah akan terus menggunakan tarif pasal 17? bagaimana jika ternyata di tahun berikutnya omset ny turun dibawah 4,8M ? apakah bisa kembali ke 0,5%?
Benar
Originaly posted by hendytji3003:3, jika diatas 4,8 M wajib kudu harus PKP ya rekan? kalau sudah PKP itu seterusnya akan PKP ya meski omset naik turun dibawah 4,8 M misal di tahun2 berikutny?
Tepat sekali
- Originaly posted by begawan5060:
Menggunakan Tarif umum seterusnya.
bukankah menggunakan tarif umum seterusnya itu ketika WP memang memilih menggunakan tarif umum (walaupun dia subyek PP23) melalui surat pemberitahuan ke DJP ya?
ketika WP tidak/blm pernah memilih menggunakan tarif umum via pemberitahuan ke DJP, maka jenis pph yg dia gunakan tetap menyesuaikan omset tahun sblmnya, alias bisa pake pph tarif umum maupun PP 23 tergantung omset tahun sblmnya.
Salam.
- Originaly posted by anto77:
bukankah menggunakan tarif umum seterusnya itu ketika WP memang memilih menggunakan tarif umum (walaupun dia subyek PP23) melalui surat pemberitahuan ke DJP ya?
ketika WP tidak/blm pernah memilih menggunakan tarif umum via pemberitahuan ke DJP, maka jenis pph yg dia gunakan tetap menyesuaikan omset tahun sblmnya, alias bisa pake pph tarif umum maupun PP 23 tergantung omset tahun sblmnya.
Salam.
dalam konteks ini,
sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 dan 2 peraturan pemerintah PP23 tahun 2018:
1. Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto yang dikenai Pajak Penghasilan final yang pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.8M, atas penghasilan dari usaha tersebut tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebesar 0,5% sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan.2. Atas penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.8M maka pada Tahun Pajak – Tahun Pajak berikutnya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
jadi ketika sekali saja omset melewati 4.8M, maka tahun pajak-tahun pajak selanjutnya menggunakan perhitungan tarif norma pasal 17 atau pasl 31E UU PPh.
salam
Bagaimana deng PPNnya? Apa harus bayar PPN semenjak omzet melebih 4,8M pada bulan tersebut tetapi usaha belum PKP
PPN di bayarkan atas faktur pajak yang kita terbitkan, dan kita wajib menerbitkan Faktur Pajak apabila kita sudah PKP.
Jadi kalo belum PKP kita tidak bsa menerbitkan faktur pajak dan membayarnya.WP wajib mendaftarkan diri menjadi PKP apabila omzet tahun lalu sudah melebihi 4.8 Milyar/tahun.
Terima kasih
*ta
Originaly posted by emenha:jadi ketika sekali saja omset melewati 4.8M, maka tahun pajak-tahun pajak selanjutnya menggunakan perhitungan tarif norma pasal 17 atau pasl 31E UU PPh.
*maaf ralat , maksud saya tarif perhitungan normal