• pph OP

     myworld updated 13 years, 8 months ago 5 Members · 9 Posts
  • myworld

    Member
    2 March 2011 at 11:21 pm

    jika kita belum PKP tetapi ada transaksi dengan bendaharawan dan kita dapat SSP atas pembayaran PPN dan SSP PPh 22 dari bendaharawan, bagaimanakah pencatatan nya pada SPT tahunan OP??

  • myworld

    Member
    2 March 2011 at 11:21 pm
  • johanwahyudi

    Member
    3 March 2011 at 7:22 am
    Originaly posted by myworld:

    SSP PPh 22 dari bendaharawan, bagaimanakah pencatatan nya pada SPT tahunan OP??

    sebagai kredit pajak..

    Originaly posted by myworld:

    jika kita belum PKP tetapi ada transaksi dengan bendaharawan dan kita dapat SSP atas pembayaran PPN

    di abaikan aja rekan kalau tidak ada pembukuan

    koreksi rekan lain

    salam

  • fahdiplg

    Member
    5 March 2011 at 8:12 pm
    Originaly posted by myworld:

    kita dapat SSP atas pembayaran PPN dan SSP PPh 22 dari bendaharawan

    sepakat sebagai kredit pajak…..

    Originaly posted by myworld:

    jika kita belum PKP tetapi ada transaksi dengan bendaharawan

    tidak boleh dikreditkan dan di abaikan saja

  • fahdiplg

    Member
    5 March 2011 at 8:13 pm

    saudara johan : apabila ada pembukuan, gmn? trus apabila gk ada pembukuan tapi ada pencatatan, gmn juga???

    mohon info…..

  • myworld

    Member
    1 April 2011 at 11:08 pm

    rekan johan : maksud nya kalo tidak ada pembukuan?

  • Consult

    Member
    2 April 2011 at 2:08 am

    Rekan myworld,

    Sepanjang yang saya tahu, kalau bukan PKP harusnya tidak dapat mengkreditkan PPN, karena tidak ada mekanisme. Yang dapat melakukan kredit pajak secara peraturan sepanjang yang saya tahu hanya PKP melalui mekanisme SPM/SPT PPN. Tambahan yang baru, untuk non PKP yang dapat mengkreditkan PPN adalah WNA yang membeli barang di Indonesia dapat mengkreditkan ketika meninggalkan Indonesia. Misalnya mereka yang belanja di Duty Free Shop.

    Demikian pendapat saya.

  • Rahtu

    Member
    3 April 2011 at 10:03 am

    PPN nya tidak dapat dikreditkan rekan,, karena belum PKP, PPn masukan tersebut diakui sebagai biaya pajak,, untuk PPh pasal 22 nya bisa dikreditkan,,

    mohon dikoreksi rekan – rekan

  • myworld

    Member
    8 April 2011 at 8:26 pm

    omzet pembeliannya tetap diakui rekan ?

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now