Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pph OP
jika kita belum PKP tetapi ada transaksi dengan bendaharawan dan kita dapat SSP atas pembayaran PPN dan SSP PPh 22 dari bendaharawan, bagaimanakah pencatatan nya pada SPT tahunan OP??
- Originaly posted by myworld:
SSP PPh 22 dari bendaharawan, bagaimanakah pencatatan nya pada SPT tahunan OP??
sebagai kredit pajak..
Originaly posted by myworld:jika kita belum PKP tetapi ada transaksi dengan bendaharawan dan kita dapat SSP atas pembayaran PPN
di abaikan aja rekan kalau tidak ada pembukuan
koreksi rekan lain
salam
- Originaly posted by myworld:
kita dapat SSP atas pembayaran PPN dan SSP PPh 22 dari bendaharawan
sepakat sebagai kredit pajak…..
Originaly posted by myworld:jika kita belum PKP tetapi ada transaksi dengan bendaharawan
tidak boleh dikreditkan dan di abaikan saja
saudara johan : apabila ada pembukuan, gmn? trus apabila gk ada pembukuan tapi ada pencatatan, gmn juga???
mohon info…..
rekan johan : maksud nya kalo tidak ada pembukuan?
Rekan myworld,
Sepanjang yang saya tahu, kalau bukan PKP harusnya tidak dapat mengkreditkan PPN, karena tidak ada mekanisme. Yang dapat melakukan kredit pajak secara peraturan sepanjang yang saya tahu hanya PKP melalui mekanisme SPM/SPT PPN. Tambahan yang baru, untuk non PKP yang dapat mengkreditkan PPN adalah WNA yang membeli barang di Indonesia dapat mengkreditkan ketika meninggalkan Indonesia. Misalnya mereka yang belanja di Duty Free Shop.
Demikian pendapat saya.
PPN nya tidak dapat dikreditkan rekan,, karena belum PKP, PPn masukan tersebut diakui sebagai biaya pajak,, untuk PPh pasal 22 nya bisa dikreditkan,,
mohon dikoreksi rekan – rekan
omzet pembeliannya tetap diakui rekan ?